Media Targetbuser86.com – Salo, Kampar, 12 November 2025 – Seorang warga Dusun Sei Betung, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kuok, diduga menipu seorang janda asal Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, dengan modus pengajuan kredit sepeda motor. Korban kehilangan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setelah tergiur dengan tawaran pelaku yang mengaku dapat membantu proses kredit motor dengan mudah dan cepat. Penipuan tersebut terjadi di rumah ibu tiri pelaku, berinisial Ari bin Afit Luken, di kawasan SP Bonca, Desa Salo Timur.
Menurut keterangan korban, seorang janda berinisial Gadi, kejadian bermula ketika dirinya bertemu dengan pelaku di SP Bonca Desa Salo Timur. Dalam pertemuan itu, pelaku Ari dengan gaya meyakinkan menawarkan bantuan untuk mengajukan kredit sepeda motor baru melalui leasing. Ari menyebutkan bahwa prosesnya hanya membutuhkan waktu satu hari dan dapat langsung disetujui. Merasa percaya dengan ucapan tersebut, Gadi akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000 sebagai uang muka atau biaya awal pengurusan kredit motor. Namun, setelah uang diterima, pelaku menghilang dan proses kredit motor yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Awalnya saya percaya karena dia bicara sopan dan terlihat meyakinkan. Katanya uangnya untuk biaya proses kredit motor. Tapi setelah saya kasih uang satu juta, dia tidak bisa dihubungi lagi,” ungkap Gadi saat ditemui awak media di kediamannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat berbeda, tim awak media mencoba menghubungi pelaku Ari bin Afit Luken melalui nomor handphone pribadinya. Ari sempat membalas pesan dengan janji akan mengembalikan uang milik Gadi dalam waktu dua hari. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda uang tersebut dikembalikan.
Terkait hal ini, masyarakat setempat meminta Tim Gasak Satreskrim Polres Kampar segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan ketentuan hukum, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Warga berharap pelaku segera ditangkap agar menimbulkan efek jera dan tidak lagi menipu masyarakat dengan modus serupa.
Dugaan sementara, Ari bin Afit Luken bukan kali ini saja melakukan tindakan penipuan. Berdasarkan keterangan dari warga Desa Pulau Jambu yang enggan disebutkan namanya, pelaku diduga telah berulang kali menipu sejumlah wanita dengan berbagai modus, mulai dari ajakan berpacaran hingga janji menikah. “Dia sering menipu dengan cara memikat wanita, terutama janda atau tante-tante yang mudah percaya. Kadang juga pakai modus rental mobil untuk mendekati korban,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Laporan: Khairunan Domo – Tim Investigasi Media Targetbuser86.com



















