Media, Targetbuser86.com-Bangkinang – Tim Rem blonk squad Satnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap pelaku Narkoba yang sangat meresahkan masyarakat warga Dusun Jawi – jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa,Kabupaten Kampar pada Rabu (11/2/2026 ) sekitar pukul 01.30 Wib.
Pelaku inisial AD ( 39 ) warga Dusun Jawi- jawi, Desa Koto Perambahan, dari tangan pelaku berhasil diamankan petugas Tim rem blonk Squad beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 132 paket -siap edar berat 38,70 gram.
Benar.” Ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus T Sinaga,SH MH “Pelaku kita tangkap saat berada di Veron Sawit milik warga dan pelaku sangat meresahkan masyarakat dan warga sekitarnya” Terang Kasat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil Interogasi pelaku berhasil kita Amankan-beserta 132 paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip, bening Bruto 38.70 Gram. 1.Handphone merk Oppo warna merah- 1.dompet kecil Merk Syam Gold warna hitam-1.potongan kantong plastik warna hitam- 13 plastik klip bening 1 alat hisap bong, 1.kaca pirex.1 sendok dari pipet dan uang tunai Rp200.000. pelaku beserta barang bukti telah kita amankan
“Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana / Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana,” Ungkap Kasat.
Awal penangkapan pelaku dapat informasi dari Laporan masyarakat dan warga setempat bahwa pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat, tim langsung meluncur ke TKP dan memastikan keberada’an pelaku.
” Setelah diketahui posisi tempat keberadaannya pelaku, langsung di tangkap di depan veron kelapa sawit milik warga di Dusun jawi- jawi Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa,” jelas AKP Markus Sinaga.
Pada saat kita amankan, pelaku sempat membuang dompet kecil dari dalam kantong celana sebelah kanan ke arah samping veron dalam bungkusan warna hitam dari kantong celana sebelah kiri kearah bawah kursi depan veron, “saat dilakukan penggeledahan badan disaksikan langsung oleh perangkat Desa, setempat” terang Kasat.
Pelaku AD saat di Interogasi ia mengaku telah membuang dompet kecil warna hitam yang berisikan sebanyak 51 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih dan dibungkus dengan plastik warna hitam, yang berisikan sebanyak 81 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening
“Pelaku mengakui barang haram tersebut Miliknya yang ia dapatkan dari seseorang Rekannya IZ yang saat ini dalam penyelidikan pengejaran kita,” terang Kasat lagi
Setelah dilakukan pengembangan tim Rem blonk squad menuju tempat tinggal inisial IZ namun yang bersangkutan tidak berada dirumah “Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar guna untuk menindak lanjuti proses hukum dari hasil tes urinenya positif mengandung Amfetamin,”pungkas AKP Markus.T Sinaga SH MH
L/p : Khairunan Domo














