Media,Targetbuser86.com – Bangkinang -Kampar – tim : Rem blonk squad- Satnarkoba Polres Kampar berhasil Ungkap & tangkap dua pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dari kedua Tangan pelaku berhasil diamankan 9 paket sabu-sabu siap edar dengan Bruto 34.83 gram pada hari Jum’at ( 6/2/2026 ) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kedua pelaku adalah AN (37) dan MA (46) yang ditangkap di Jalan Kampung Koto Sitonang Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus T Sinaga, SH MH “benar , kedua pelaku ini merupakan Pengedar barang haram Narkoba jenis sabu-sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan warga Kelurahan Pasir Sialang,” ungkap Kasat dengan Tegas
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal penangkapan kedua pelaku Tim : Rem blonk squad” Opsnal Satnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kampung Koto Sitonang Lingkungan Teratak sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu
“Tim Opsnal langsung turun Ke TKP melakukan penyelidikan dan berhasil Menangkap dan mengamankan inisial AN yang berada dipinggir jalan Kampung Koto Sitonang Lingkungan Teratak,”ungkap Kasnar
Saat mengamankan inisial AN ia ber’upaya kabur melarikan diri sambil membuang barang kearah sebelah kanannya, dan kemudian Tim : rem blonk squad melakukan pengejaran dan penyisiran dimana AN diamankan Tim berhasil menangkap. “Namun AN berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara ber’upaya meng’gapai senjata tajam yang telah dijatuhkannya pada saat dia diamankan,”terang Kasat
Pelaku langsung kita interogasi disaat itu disaksikan oleh Perangkat Desa setempat. “Saat penggeledahannya Tim Rem blonk squad temukan 09 paket sabu-sabu, Siap edar “ujar Kasat AKP Markus T Sinaga SH MH
Setelah dilakukan Interogasi kepada Pelaku inisial AN ia mengakui semua barang tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari seseorang Temannya yang bernama inisial MA dengan sistem buang- Campakan di lapangan Bola kaki didaerah Senapelan Kota Pekanbaru.
“Atas informasi tersebut Tim Rem blonk squad Opsnal Satnarkoba Polres Kampar Tampa buang waktu langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku Kedua MA, di wilayah hukum Senapelan kota pekanbaru, Penyelidikan dan pengejaran Tim Rem Blonk squad, berhasil mengetahui keberadaan pelaku inisial MA,” Langsung ditangkap ungkap Kasnar lagi
Pelaku inisial MA kita interogasi mengakui perannya selaku pengendali serta membenarkan bahwa, ia yang memberikan barang haram tersebut kepada pelaku inisial AN, dengan cara di Lemparkan terlebih dahulu di Lapangan Senapelan kota Pekanbaru ditempat yang teroganisir dan terpantau oleh nya Sebelum inisial AN tiba menjemput
Kemudian kedua pelaku digiring oleh tim Rem blonk squad beserta barang bukti ke Mapolres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor,35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diatur UU Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP atau Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana, UU Baru -terang Kasat AKP Markus T Sinaga SH MH
L/p : Khairunan Domo














