Media”Targetbuser86.Com- Kampar- Kamis,19 Feb 2026 Tim Gasak Resmob polres Kampar berhasil – Ungkap Pelaku pembunuhan terhadap korban Andrean Syahputra yang bekerja Sucrity PT Hasrat Tata Jaya Pasir Sialang Kec Bangkinang dan Setelah diketahui tempat persembunyian pelaku dirumah temannya dipulau gadang Tanjung Alai Xll koto Kampar
Tim Gasak Resmob polres Kampar Setelah adakan Brifing terlebih dahulu dan Tim Gasak Langsung bergerak cepat berangkat menuju XIl Kampar yang dipimpin oleh Katim Bripka George Rudi dilapangan dan Melaku penangkapan terhadap pelaku RS terhadap pembunuhan Andrian Syaputra Warga Laboy Jaya Kec Bangkinang pada tanggal 5 /11/ 2025 pelaku RS Sekaligus merupakan Dpo di PT Hasrat Tata Jaya Pasir Sialang kec Bangkinang yang ter Hen’dus tempat persembunyiannya di Tanjung Alai Xll koto Kampar terang Kasat
Setelah melakukan pembunuhan Pelaku sempat melarikan diri ke Belilas-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),Selama lebih kurang 5 bulan dan pelaku kembali ke Kampar bertepatan di Tanjung Alai Xll koto Kampar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres, Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang,-Benar’ Pelaku RS berhasil kita tangkap dan sudah kita Amankan di Mapolres Kampar untuk mengusut Lebih lanjut tentang Motip Pelaku RS di sampaikan oleh Kasat Reskrim polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala STK, SIK- Kita tidak pernah beri cela kepada pelaku pembunuhan Sekaligus merupakan Dpo di PT Hasrat Tata Jaya Pasir Sialang Kec Bangkinang dan kami dari Tim Resmob polres Kampar akan memberi pelayanan keamanan dan kenyamanan untuk warga masyarakat kabupaten Kampar,- Ungkap Kasat Reskrim
Kasat Reskrim polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala STK, SIK kami akan Lidik dan kami dalami terlebih dahulu tentang Motip pelaku pembunuhan terhadap korban nya AS RS 26 thn Melaku pembunuhan terhadap Andrean Syahputra Sucrity PT Hasrat Tata Jaya Pasir Sialang kec Bangkinang Untuk motip pelaku Pembunuhan Andrean Syahputra Sucrity PT Hasrat Tata Jaya warga Laboy Jaya Kec Bangkinang sedang kami Lidik dan kami dalami dugaan kasus pembunuhan Apakah di Rencanakan atau Spontan yang di lakukan RS terhadap korban nya Andrian Syaputra ungkap AKP Gian
Pelaku di SANGKAKAN:- dengan Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat 3 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Dan Atau 468 Dan Atau 458 Undang-Undang No 1 tahun 2023 Tentang Pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang tutup AKP Gian Wiatma Joni Mandala STK, SIK.
L/p : Khairunan Domo




















