Media Targetbuser86.com – Salo,- Kampar, 11 Januari 2026 -Sejak perkebunan kelapa sawit milik PT Johan Sentosa diambil alih oleh Negara Republik Indonesia dan pengelolaannya diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara, praktik pencurian buah kelapa sawit jenis Tandan Buah Segar (TBS) dilaporkan semakin marak. Areal perkebunan seluas lebih kurang 5.764 hektare tersebut kerap menjadi sasaran pencurian yang terjadi hampir setiap malam dan dilakukan secara terorganisir.
Warga menyebut, pencurian buah sawit mulai dari Brondolan hingga TBS utuh diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial ZR, yang disebut-sebut berstatus DPO, bersama kelompoknya, Aksi tersebut melibatkan warga Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, yang berperan sebagai tukang panen dan tukang langsir. Para pelaku masuk ke areal perkebunan pada malam hari untuk memanen buah sawit secara ilegal.
ZR diduga berperan sebagai pengendali dan fasilitator utama. Warga mengungkapkan bahwa inisial ZR memberikan fasilitas berupa pinjaman uang atau modal kepada para pelaku dilapangan untuk melakukan pencurian. Setelah buah sawit berhasil dikeluarkan dari areal perkebunan, ZR diduga membeli hasil curian tersebut dengan harga di bawah standar, sehingga memperoleh keuntungan berlipat ganda dari aktivitas pencurian tersebut dan melakukan penadahan buah sawit TBS curian dapat melanggar pasal, 480.KUHPidana
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, warga mengungkapkan bahwa proses pengeluaran buah sawit TBS dari areal perkebunan, diduga dibantu oleh oknum internal perusahaan, yakni asisten, mandor, dan petugas keamanan security Oknum-oknum tersebut diduga menerima sejumlah uang dari ZR, sehingga aktivitas pencurian dapat berjalan lancar dan pelaku kerap lolos dari pengawasan.buah sawit TBS hasil curian tersebut kemudian langsung dibawa keluar dan dijual di ram ke pihak lain diluar areal perkebunan.
Tindak pidana Pencurian merugikan perusahaan milik negara, ( BUMN ) aksi pencurian ini juga berdampak langsung kepada masyarakat warga Desa Pulau Jambu- Kuok dan Desa Ganting Damai- kecamatan-salo mengungkapkan bahwa buah sawit TBS milik mereka sendiri juga kerap dipanen secara ilegal pada malam hari oleh kelompok yang sama, sehingga menimbulkan keresahan dan kerugian ekonomi yang berkepanjangan terhadap masyarakat.
Warga mendesak Tim Gasak Satreskrim Polres Kampar untuk segera menindak lanjuti laporan yang telah disampaikan sebelumnya hingga saat ini,warga menilai penanganan kasus tersebut belum ada menunjukkan hasil dan perkembangan, kasus pencurian, laporan masyarakat belum ditindaklanjuti, oleh pihak penegak hukum sehingga pelaku diduga masih bebas beraktivitas dan terus melakukan kejahatan pencurian.
Atas dugaan perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh inisial ZR melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, Sementara pihak yang diduga memberi fasilitas, bantuan dan kemudahan, termasuk memberikan modal serta membantu melancarkan kejahatan pencurian, dapat dikenakan Pasal 56 KUHPidana tentang turut serta membantu kejahatan terjadinya tindak pidana.
Warga mendesak dan berharap kepada aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan agar praktik pencurian buah sawit TBS di wilayah Kecamatan Salo- kecamatan Kuok dan sekitarnya dapat diungkap secepatnya
Warga berharap pihak kepolisian Satreskrim Polres kampar menangkap pelaku pencurian serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Tim Investigasi Media Targetbuser86.com




















