Media,Targetbuser86.com-Kampar- Kamis, 18/9/2025- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar menangkap Junaidi alias Medi pada 7 Juli 2025. Ia diamankan dengan barang bukti berupa kaca pirex yang disebut sebagai alat utama untuk konsumsi narkoba. Kasus ini menuai sorotan karena kondisi Junaidi yang merupakan anak yatim piatu, berasal dari keluarga miskin, serta tidak memiliki pendidikan tinggi.
Agus Abang, pihak keluarga Junaidi, mengaku pasrah dengan proses hukum yang dijalani adiknya diLapas Kelas II A Bangkinang. Namun ia berharap hakim dan jaksa Pengadilan Negeri Bangkinang dapat memberi putusan yang seadil-adilnya. “Kami keluarga miskin, tidak punya apa-apa. Kami hanya bisa pasrah dengan keputusan hakim dan jaksa nanti,” ucapnya.
Diduga BAP Abang saya
Junaidi, di Rekayasa, Lidia, menilai berita acara pemeriksaan (BAP) kakaknya diduga direkayasa. Ia mempertanyakan mengapa tidak ada pengembangan penyidikan terkait asal usul barang haram tersebut Siapa pemasok sebenarnya.dan siapa- siapa saja yang terlibat,” Sementara “Bosnya masih santai saja. Setiap Lidia berkunjung ke lapas, Bosnya inisial by memberi ia uang Rp200 ribu untuk beli rokok abang nya” Medi,” ungkap Lidia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Khairunan Domo, abang kandung Junaidi, menegaskan dari pihak keluarga tidak bisa menerima jika adiknya dijadikan tumbal dalam kasus narkoba. Ia menyebut ada pihak yang pernah mencoba mendoktrin Junaidi dan bahkan menawarinya uang agar tidak menyebarkan berita tentang peredaran narkoba.“Dulu ada yang mau bayar saya Rp700 ribu per minggu supaya saya tidak membuat berita. tentang Narkoba didesa Ganting damai Karena saya menolak, akhirnya adik saya dijadikan korban,” Tumbal dalam peredaran Gelap narkoba,”ujarnya.
” Pertanyaan untuk Penegak Hukum
Keluarga mempertanyakan dasar penetapan pasal 112 jonto 114 KUHPidana terhadap Junaidi. Mereka menilai barang bukti hanya berupa kaca pirex dan sebuah handphone, tanpa ada timbangan, digital plastik klip, atau barang elektronik lain sebagaimana biasanya ditemukan dalam kasus narkoba, Seharus nya penyidik menyandingkan dengan pasal, 112 Jonto Pasal 127 KUHPidana sesuai dengan UU nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009.
“Kalau memang ada, tolong hadirkan di persidangan. Jangan hanya menggunakan bukti elektronik berupa handphone. Itu bisa direkayasa,” kata Khairunan. dan apakah ada penguna narkoba tertangkap sebelum nya belanja narkoba dan yang mengakui dapat narkoba dari Junaidi alias medi.!
” Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2018, Junaidi pernah ditangkap Polsek Kuok dengan bukti yang cukup dan divonis 1,5 tahun penjara. Namun kali ini, keluarga menilai kasusnya terkesan dipaksakan. Mereka berharap keputusan hakim nantinya benar-benar berdasarkan fakta dan bukti yang kuat, bukan alibi semata.tutupnya.
Tim : Investigasi Media,”