Jaringan Narkoba Antar Provinsi Terbongkar, Polisi Amankan 15 Kg Ganja! Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara!

- Wartawan

Kamis, 17 April 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media.” Targetbuser.86-com-Kampar, – Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar provinsi yang menyeramkan. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Era Maifo, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Jl. Lintas Padang Sidempuan-Penyabungan Desa Huraba I Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (14/04/2025) sekira pukul 20.45 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Narkoba Akp Era Maifo pada hari Kamis (17/4/2025) menyampaikan bahwa Kedua tersangka yang diamankan adalah AH (33) dan NM (19).

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang menyeret IS (33) yang ditangkap sebelumnya di wilayah Tapung Hulu, dan Tersangka IS mengakui mendapatkan ganja dari AH di Sumatera Utara,”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi yang ditunjuk Turkis dan berhasil mengamankan tersangka AH bersama NM,” ungkap Akp Era Maifo

“Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan 15 paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dimasukkan kedalam karung serta ditutup dengan kantong plastik warna hitam, beratnya 15,57 kilogram,” jelas Akp Era Maifo

Baca Juga:  Ribuan peserta Ramaikan Fun Run 2025 di kota Bangkinang

“Uraba mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan KM (DPO) di Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Akp Era

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba antar provinsi masih terjadi, dan kami akan terus berupaya menghentikan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Akp Era Maifo

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tutup Akp Era Maifo

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

L/p   :  Khairunan  Domo

Berita Terkait

Polres Kampar Tak Berkompromi! Himbauan Keras Cegah Karhutla, Ancaman Pidana 15 Tahun Mengintai Pelaku!
Polsek Siak Hulu Tak Main-Main! 14,80 Gram Sabu Diamankan, Jaringan Peredaran Narkoba Terbongkar!
Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Menangkap Diduga Pelaku Pengancaman yang Viral di Media Sosial
Polsek Siak Hulu Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Pandau Permai, Motor N Max Raib 5 Menit!
Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat
Ribuan peserta Ramaikan Fun Run 2025 di kota Bangkinang
Tiga pelaku Narkoba tidak berkutik saat di Gerebek satu orang di antara pelaku wanita di tangkap di desa Ranah Baru
Heboh..! Warga  Desa Naga Beralih Temukan Mayat Bayi Laki-laki di dalam kantong plastik hitam.
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 15:16 WIB

Polres Kampar Tak Berkompromi! Himbauan Keras Cegah Karhutla, Ancaman Pidana 15 Tahun Mengintai Pelaku!

Kamis, 17 April 2025 - 15:03 WIB

Jaringan Narkoba Antar Provinsi Terbongkar, Polisi Amankan 15 Kg Ganja! Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara!

Kamis, 17 April 2025 - 09:29 WIB

Polsek Siak Hulu Tak Main-Main! 14,80 Gram Sabu Diamankan, Jaringan Peredaran Narkoba Terbongkar!

Selasa, 15 April 2025 - 06:22 WIB

Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Menangkap Diduga Pelaku Pengancaman yang Viral di Media Sosial

Senin, 14 April 2025 - 08:42 WIB

Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

Minggu, 13 April 2025 - 15:31 WIB

Ribuan peserta Ramaikan Fun Run 2025 di kota Bangkinang

Minggu, 13 April 2025 - 03:27 WIB

Tiga pelaku Narkoba tidak berkutik saat di Gerebek satu orang di antara pelaku wanita di tangkap di desa Ranah Baru

Sabtu, 12 April 2025 - 09:56 WIB

Heboh..! Warga  Desa Naga Beralih Temukan Mayat Bayi Laki-laki di dalam kantong plastik hitam.

Berita Terbaru