Diduga Kades Sumber Sari Tersandung asmara Palsukan Status bersama wanita Inisial NS telah hamil 4 bulan Pak Kades telah produksi calon Beby

- Wartawan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media,”Targetbuser86.com-Tapung Hulu- Kampar,-Kepala Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar,  26/7/2025  kembali menjadi sorotan tajam publik. Ia diduga kuat melakukan pemalsuan data status perkawinannya demi melangsungkan pernikahan siri dengan seorang wanita berinisial NS, yang kini dikabarkan Hamil 4 bulan dari hubungan biologis Seorang kades dengan wanita Inisial Ns.”

” Berdasarkan informasi dari Tim investigasi Awak Media yang di rangkai  wartawan, Kades Sumber Sari yang masih memiliki istri sah, disebut-sebut telah mengklaim dirinya sebagai Duda dalam proses akad nikah siri dengan NS. Klaim status Duda tersebut tercantum dalam salinan surat nikah siri yang kini telah beredar luas di kalangan masyarakat, sehingga memicu Kericuhan Reaksi dan sorotan tajam wartawan terhadap integritas moral seorang kepala Desa yang seharusnya jadi contoh tauladan, Koq jdi Kades, yang tidak bermoral dan tidak Beretika baik terhadap.warganya di Desa Sumber Sari Tapung  Hulu.

” Dugaan semakin kuat ketika beredar Surat salinan surat kontrol kehamilan atas nama NS dari salah satu klinik Bidan di Kota Pekanbaru, yang menunjukkan bahwa kehamilan NS,” telah memasuki usia sekitar 4 bulan. Dokumen itu memperkuat informasi bahwa hubungan antara Kades Sumber Sari dengan NS telah menghasilkan kehamilan, yang dilakukan di luar pernikahan Resmi belum diakui oleh negara Ri

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ ini bukan persoalan pribadi semata. Kalau benar seorang Kades memalsukan data dan menutupi pernikahan secara diam-diam padahal masih punya istri sah, itu mencederai etika dan moral kepercayaan masyarakat,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang diketahui sebagai anggota BPD desa Sumber Sari yang meminta agar kasus ini diselidiki lebih Lanjut Demi mengingat dan menimbang hidup bermasyarakat yang telah di beri kepercayaan oleh masyarakat Desa Sumber Sari- Tapung hulu.

” Hingga berita ini di Tayangkan oleh Beberapa media online diminta Kecamatan Tapung Hulu, Dinas PMD Kabupaten Kampar, maupun Dinas Dukcapil belum memberikan keterangan resmi. Bila terbukti melakukan pemalsuan data administrasi negara, Kades Sumber Sari dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 263 dan 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun, telah diatur UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan Ancaman denda dan kurungan Penjara.

” Untuk menggali kebenaran tersebut, media mencoba mengkonfirmasi kepada desa Sumber Sari melalui Chat WhatsApp Pribadi miliknya guna memastikan desas – densus isu yang beredar dikalangan masyarakat serta kebenaran salinan dokumen yang dimiliki wartawan, namun sangat disayangkan, Kades Sumber Sari lebih memilih bungkam daripada memberi keterangan sebagai asas praduga tidak bersalah yang menjadi haknya.

‘ Dalam hal ini, media akan terus menelusuri dan mengonfirmasi berbagai dokumen yang telah beredar serta menanti sikap resmi dari instansi pemerintah terkait. Skandal ini menjadi ujian besar atas kredibilitas dan moralitas pemimpin desa dalam menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan rakyat dan kepercayaan Masyarakat Desa Sumber Sari Sekitarnya tutup seorang BPD

Tim : Investigasi Media Online.

Berita Terkait

Tim Gasak Resmob Polres Kampar-Ungkap & Tangkap Pelaku Pembunuhan Sucrity PT Hasrat Tata Jaya-Pasir Sialang Kec Bangkinang*
Tim Gasak Resmob Polres Kampar-Ungkap & Tangkap Pelaku Pembunuhan Sucrity PT Hasrat Tata Jaya-Pasir Sialang Kec Bangkinang*
Terlindungi: Tim Gasak Resmob Polres Kampar-Ungkap & Tangkap Pelaku Pembunuhan Sucrity PT Hasrat Tata Jaya-Pasir Sialang Kec Bangkinang
Tim Gasak Resmob Polres Kampar Ciduk Pelaku Pembunuhan Andrean Syahputra Security PT Hasrat Tata Jaya Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang
Polsek Kampar Tangkap Pelaku Curi Sawit di Desa Padang Mutung Sempat Ancam Korban Dengan Sajam
Polres Kampar Tangkap Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Terkait Pemalsuan Surat Tanah
Tim : Rem blonk squad Satnarkoba Polres Kampar, Libas Pelaku Narkoba di Veron Sawit, 132 Paket sabu-sabu siap edar ikut diamankan.!!” Bruto 38,70 gram
Tim Rem blonk squad Satnarkoba Polres Kampar Gulung Dua Pelaku  Pengedar Narkoba- Barbut 34,83.Gram’Sabu-Sabu.Di Kelurahan Pasir Sialang
Berita ini 52 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:50 WIB

Tim Gasak Resmob Polres Kampar-Ungkap & Tangkap Pelaku Pembunuhan Sucrity PT Hasrat Tata Jaya-Pasir Sialang Kec Bangkinang*

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:45 WIB

Tim Gasak Resmob Polres Kampar-Ungkap & Tangkap Pelaku Pembunuhan Sucrity PT Hasrat Tata Jaya-Pasir Sialang Kec Bangkinang*

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:20 WIB

Terlindungi: Tim Gasak Resmob Polres Kampar-Ungkap & Tangkap Pelaku Pembunuhan Sucrity PT Hasrat Tata Jaya-Pasir Sialang Kec Bangkinang

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:38 WIB

Tim Gasak Resmob Polres Kampar Ciduk Pelaku Pembunuhan Andrean Syahputra Security PT Hasrat Tata Jaya Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang

Senin, 16 Februari 2026 - 14:54 WIB

Polsek Kampar Tangkap Pelaku Curi Sawit di Desa Padang Mutung Sempat Ancam Korban Dengan Sajam

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:46 WIB

Tim : Rem blonk squad Satnarkoba Polres Kampar, Libas Pelaku Narkoba di Veron Sawit, 132 Paket sabu-sabu siap edar ikut diamankan.!!” Bruto 38,70 gram

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:43 WIB

Tim Rem blonk squad Satnarkoba Polres Kampar Gulung Dua Pelaku  Pengedar Narkoba- Barbut 34,83.Gram’Sabu-Sabu.Di Kelurahan Pasir Sialang

Senin, 9 Februari 2026 - 07:06 WIB

Cari Brondolan buah sawit warga Salo – Kab Kampar – di Pukul dan di tendang Oleh pihak Keamanan Scurity PAM PT Johan Santosa

Berita Terbaru