Diduga Kades Sumber Sari Tersandung asmara Palsukan Status bersama wanita Inisial NS telah hamil 4 bulan Pak Kades telah produksi calon Beby

- Wartawan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media,”Targetbuser86.com-Tapung Hulu- Kampar,-Kepala Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar,  26/7/2025  kembali menjadi sorotan tajam publik. Ia diduga kuat melakukan pemalsuan data status perkawinannya demi melangsungkan pernikahan siri dengan seorang wanita berinisial NS, yang kini dikabarkan Hamil 4 bulan dari hubungan biologis Seorang kades dengan wanita Inisial Ns.”

” Berdasarkan informasi dari Tim investigasi Awak Media yang di rangkai  wartawan, Kades Sumber Sari yang masih memiliki istri sah, disebut-sebut telah mengklaim dirinya sebagai Duda dalam proses akad nikah siri dengan NS. Klaim status Duda tersebut tercantum dalam salinan surat nikah siri yang kini telah beredar luas di kalangan masyarakat, sehingga memicu Kericuhan Reaksi dan sorotan tajam wartawan terhadap integritas moral seorang kepala Desa yang seharusnya jadi contoh tauladan, Koq jdi Kades, yang tidak bermoral dan tidak Beretika baik terhadap.warganya di Desa Sumber Sari Tapung  Hulu.

” Dugaan semakin kuat ketika beredar Surat salinan surat kontrol kehamilan atas nama NS dari salah satu klinik Bidan di Kota Pekanbaru, yang menunjukkan bahwa kehamilan NS,” telah memasuki usia sekitar 4 bulan. Dokumen itu memperkuat informasi bahwa hubungan antara Kades Sumber Sari dengan NS telah menghasilkan kehamilan, yang dilakukan di luar pernikahan Resmi belum diakui oleh negara Ri

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ ini bukan persoalan pribadi semata. Kalau benar seorang Kades memalsukan data dan menutupi pernikahan secara diam-diam padahal masih punya istri sah, itu mencederai etika dan moral kepercayaan masyarakat,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang diketahui sebagai anggota BPD desa Sumber Sari yang meminta agar kasus ini diselidiki lebih Lanjut Demi mengingat dan menimbang hidup bermasyarakat yang telah di beri kepercayaan oleh masyarakat Desa Sumber Sari- Tapung hulu.

” Hingga berita ini di Tayangkan oleh Beberapa media online diminta Kecamatan Tapung Hulu, Dinas PMD Kabupaten Kampar, maupun Dinas Dukcapil belum memberikan keterangan resmi. Bila terbukti melakukan pemalsuan data administrasi negara, Kades Sumber Sari dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 263 dan 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun, telah diatur UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan Ancaman denda dan kurungan Penjara.

” Untuk menggali kebenaran tersebut, media mencoba mengkonfirmasi kepada desa Sumber Sari melalui Chat WhatsApp Pribadi miliknya guna memastikan desas – densus isu yang beredar dikalangan masyarakat serta kebenaran salinan dokumen yang dimiliki wartawan, namun sangat disayangkan, Kades Sumber Sari lebih memilih bungkam daripada memberi keterangan sebagai asas praduga tidak bersalah yang menjadi haknya.

‘ Dalam hal ini, media akan terus menelusuri dan mengonfirmasi berbagai dokumen yang telah beredar serta menanti sikap resmi dari instansi pemerintah terkait. Skandal ini menjadi ujian besar atas kredibilitas dan moralitas pemimpin desa dalam menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan rakyat dan kepercayaan Masyarakat Desa Sumber Sari Sekitarnya tutup seorang BPD

Tim : Investigasi Media Online.

Berita Terkait

Warga Kampung baru Langgam – Desa Pulau Jambu-Kuok Tipu Warga Desa Ganting Damai-Salo untuk Kredit Sepeda Motor, DP Satu Juta Rupiah Hanya Kedok Penipuan
Ditangkap Polsek Siak Hulu, Warga Desa Kampung Pinang Pasrah Saat Dimanakan!
Polsek Tapung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Dua TKP Berbeda
Maraknya Peredaran Narkoba di Desa Ganting Damai Tidak Tersentuh hukum Dijual Secara Online dengan Sistem Transfer Uang Terlebih Dahulu, Bandar Mengirim Foto Lokasi Penjemputan Narkoba
Penipuan yang Berkedok Mengunakan atas nama Publik Figur Pejabat Negara Kang Dedi Mulyadi KDM Gubernur Jawa Barat
Surat izin perusahan PT.Setelit Angkasa Mandiri Berkedudukan di Kampar provinsi Riau
Residivis Narkoba Kembali Berulah, Pelaku Ditangkap Polsek Kampar 6,67 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan.!!”
Oknum Mengaku Wartawan Diduga Ikut Judi Sabung Ayam
Berita ini 52 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 14:08 WIB

Warga Kampung baru Langgam – Desa Pulau Jambu-Kuok Tipu Warga Desa Ganting Damai-Salo untuk Kredit Sepeda Motor, DP Satu Juta Rupiah Hanya Kedok Penipuan

Selasa, 11 November 2025 - 11:18 WIB

Ditangkap Polsek Siak Hulu, Warga Desa Kampung Pinang Pasrah Saat Dimanakan!

Sabtu, 8 November 2025 - 15:50 WIB

Polsek Tapung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Dua TKP Berbeda

Sabtu, 8 November 2025 - 09:06 WIB

Maraknya Peredaran Narkoba di Desa Ganting Damai Tidak Tersentuh hukum Dijual Secara Online dengan Sistem Transfer Uang Terlebih Dahulu, Bandar Mengirim Foto Lokasi Penjemputan Narkoba

Jumat, 7 November 2025 - 05:44 WIB

Penipuan yang Berkedok Mengunakan atas nama Publik Figur Pejabat Negara Kang Dedi Mulyadi KDM Gubernur Jawa Barat

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Residivis Narkoba Kembali Berulah, Pelaku Ditangkap Polsek Kampar 6,67 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan.!!”

Senin, 3 November 2025 - 17:32 WIB

Oknum Mengaku Wartawan Diduga Ikut Judi Sabung Ayam

Minggu, 2 November 2025 - 19:06 WIB

Pemuda Desa Ganting Damai ingin pilih ketua pemuda Desa yang betul-betul mendukung kegiatan Pemuda setiap tahunnya

Berita Terbaru