Media,”Targetbuser86.com-Tapung Hulu- Kampar,-Kepala Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, 26/7/2025 kembali menjadi sorotan tajam publik. Ia diduga kuat melakukan pemalsuan data status perkawinannya demi melangsungkan pernikahan siri dengan seorang wanita berinisial NS, yang kini dikabarkan Hamil 4 bulan dari hubungan biologis Seorang kades dengan wanita Inisial Ns.”
” Berdasarkan informasi dari Tim investigasi Awak Media yang di rangkai wartawan, Kades Sumber Sari yang masih memiliki istri sah, disebut-sebut telah mengklaim dirinya sebagai Duda dalam proses akad nikah siri dengan NS. Klaim status Duda tersebut tercantum dalam salinan surat nikah siri yang kini telah beredar luas di kalangan masyarakat, sehingga memicu Kericuhan Reaksi dan sorotan tajam wartawan terhadap integritas moral seorang kepala Desa yang seharusnya jadi contoh tauladan, Koq jdi Kades, yang tidak bermoral dan tidak Beretika baik terhadap.warganya di Desa Sumber Sari Tapung Hulu.
” Dugaan semakin kuat ketika beredar Surat salinan surat kontrol kehamilan atas nama NS dari salah satu klinik Bidan di Kota Pekanbaru, yang menunjukkan bahwa kehamilan NS,” telah memasuki usia sekitar 4 bulan. Dokumen itu memperkuat informasi bahwa hubungan antara Kades Sumber Sari dengan NS telah menghasilkan kehamilan, yang dilakukan di luar pernikahan Resmi belum diakui oleh negara Ri
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ ini bukan persoalan pribadi semata. Kalau benar seorang Kades memalsukan data dan menutupi pernikahan secara diam-diam padahal masih punya istri sah, itu mencederai etika dan moral kepercayaan masyarakat,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang diketahui sebagai anggota BPD desa Sumber Sari yang meminta agar kasus ini diselidiki lebih Lanjut Demi mengingat dan menimbang hidup bermasyarakat yang telah di beri kepercayaan oleh masyarakat Desa Sumber Sari- Tapung hulu.
” Hingga berita ini di Tayangkan oleh Beberapa media online diminta Kecamatan Tapung Hulu, Dinas PMD Kabupaten Kampar, maupun Dinas Dukcapil belum memberikan keterangan resmi. Bila terbukti melakukan pemalsuan data administrasi negara, Kades Sumber Sari dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 263 dan 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun, telah diatur UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan Ancaman denda dan kurungan Penjara.
” Untuk menggali kebenaran tersebut, media mencoba mengkonfirmasi kepada desa Sumber Sari melalui Chat WhatsApp Pribadi miliknya guna memastikan desas – densus isu yang beredar dikalangan masyarakat serta kebenaran salinan dokumen yang dimiliki wartawan, namun sangat disayangkan, Kades Sumber Sari lebih memilih bungkam daripada memberi keterangan sebagai asas praduga tidak bersalah yang menjadi haknya.
‘ Dalam hal ini, media akan terus menelusuri dan mengonfirmasi berbagai dokumen yang telah beredar serta menanti sikap resmi dari instansi pemerintah terkait. Skandal ini menjadi ujian besar atas kredibilitas dan moralitas pemimpin desa dalam menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan rakyat dan kepercayaan Masyarakat Desa Sumber Sari Sekitarnya tutup seorang BPD
Tim : Investigasi Media Online.