Media, Targetbuser86.com – Kampar, Jumat,20 Februari 2026-Tim Gasak Resmob Polres Kampar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Andrean Syahputra, seorang security di PT Hasrat Tata Jaya, Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Korban diketahui bernama Andrean Syahputra (17) yang bekerja sebagai security PT Hasrat Tata Jaya, Pasir Sialang kec Bangkinang dan beralamat di Laboy Jaya RT 023 RW 006, Desa Laboy Jaya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Pelaku berinisial RS (26) warga Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia berhasil diamankan di rumah temannya di wilayah Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku RS berhasil kita tangkap dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Melalui kasat Reskrim AKP Gian Joni Mandala.STK,SIK
Sebelum penangkapan, Tim Gasak Resmob Polres Kampar terlebih dahulu menggelar briefing dan langsung bergerak menuju wilayah XIII Koto Kampar yang dipimpin oleh Katim Resmob Bripka George Rudy di Lapangan
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 4 September 2025, dan korban ditemukan pada Sabtu, 6 September 2025, di area PT Hasrat Tata Jaya, Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena pelaku ketahuan mencuri kabel oleh korban di lokasi Area PT Hasrat Tata Jaya- di (TKP) tindak kejadian perkara.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dan bersembunyi selama kurang lebih lima bulan. Pelaku kemudian kembali ke wilayah Kampar hingga akhirnya keberadaannya terendus oleh pihak kepolisian bersembunyi di Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar.
“Untuk motifnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan pembunuhan karena ketahuan mencuri kabel, oleh korban. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami apakah tindakan tersebut dilakukan secara spontan atau sudah direncanakan,” jelas AKP Gian.
Atas perbuatan, pelaku RS disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, Menghilang nyawa seseorang serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.-tutup Kasat AKP Gian
Laporan: Tim Investigasi




















