Media, Targetbuser86.com-Bangkinang – Satnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap pelaku Narkoba yang sangat meresahkan masyarakat warga Dusun Jawi – jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa,Kabupaten Kampar pada Rabu (11/2/2026 ) sekitar pukul 01.30 Wib.
Pelaku inisial AD ( 39 ) warga Dusun Jawi- jawi, Desa Koto Perambahan, dari tangan pelaku berhasil diamankan petugas Tim rem blonk Squad beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 132 paket -siap edar dengan berat 38,70 gram.
Benar.” Adanya Ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus T Sinaga,SH MH “Pelaku kita tangkap saat berada di Veron Ram Sawit milik warga dan pelaku sangat meresahkan masyarakat dan warga sekitarnya” Terang Kasat dengan nada kesal
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil Introgasi pelaku berhasil kita Amankan-beserta 132 paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip, bening Bruto 38.70 Gram, 1 buah Handphone merk Oppo warna merah, 1 dompet kecil Merk Syam Gold warna hitam, 1 potongan kantong plastik warna hitam, 13 plastik klip, bening. 1 alat hisap bong, – kaca pirex,1 sendok terbuat dari pipet dan uang tunai Rp 200.000. ( Dua ratus ribu rupiah ) pelaku beserta barang bukti telah di Tahan di Sel tahanan Mapolres Kampar
“Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana / Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana,” Ungkap Kasat.
Awal penangkapan pelaku dapat informasi dari Laporan masyarakat dan warga setempat bahwa pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat, lalu kita langsung meluncur ke TKP dan memastikan keberada’an pelaku.
” Setelah diketahui posisi tempat keberadaannya pelaku, langsung di tangkap di depan ram veron kelapa sawit milik warga di Dusun jawi jawi Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa,” jelas AKP Markus Sinaga.
Pada saat sebelum kita amankan, pelaku sempat membuang dompet kecil dari dalam kantong celana sebelah kanan ke arah samping veron dalam bungkusan warna hitam dari kantong celana sebelah kiri kearah bawah kursi depan veron, “saat dilakukan penggeledahan badan disaksikan langsung oleh perangkat Desa, setempat” yang di uraikan Kasat.
Pelaku AD saat di Interogasi ia mengaku telah membuang dompet kecil warna hitam yang berisikan sebanyak 51 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam, yang berisikan sebanyak 81 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening
“Pelaku mengakui barang haram tersebut Miliknya yang didapatkan dari seseorang Rekannya IZ yang saat ini dalam penyelidikan pengejaran kita,” terang Kasat.
Setelah dilakukan pengembangan tim Rem blonk squad menuju tempat tinggal inisial IZ namun yang bersangkutan tidak berada dirumah “Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar guna untuk menindak lanjuti proses hukum dari hasil tes urinenya positif mengandung Amfetamin,”pungkas AKP Markus.T Sinaga SH MH
L/p : Khairunan Domo




















