Media,Targetbuser86.com- Salo-Kampar, Keselamatan warga Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Kabel listrik tegangan tinggi dibiarkan menjuntai rendah ke badan jalan dan hanya ditopang tiang darurat dari batang bambu yang kini lapuk, miring, dan nyaris roboh. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa, terutama bagi anak-anak sekolah.
Pantauan di lapangan pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, menunjukkan sedikitnya 10 tiang bambu digunakan sebagai penyangga kabel listrik dari tiang induk menuju rumah-rumah warga. Tiang-tiang darurat tersebut dipasang oleh masyarakat untuk menarik arus listrik ke rumah masing-masing, namun hingga kini belum diganti dengan tiang standar. Seiring usia dan paparan cuaca, bambu tampak rapuh dan berisiko tumbang sewaktu-waktu.
Kabel listrik yang menjuntai rendah tersebut tidak hanya mengancam keselamatan warga sekitar, tetapi juga mengganggu aktivitas lalu lintas. Kendaraan bermuatan tinggi seperti mobil pick up dan mobil kerangkeng kerap tidak dapat melintas dengan aman. Bahkan, dalam beberapa kejadian yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, pengemudi terpaksa mengangkat kabel listrik secara manual agar kendaraan bisa melewati jalan tersebut—sebuah tindakan yang sangat berisiko tersengat listrik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi paling rawan berada di jalan menuju SD Negeri 014 Dusun Suka Maju. Jalur ini setiap hari dilalui pelajar, guru, dan warga. Pada jam masuk sekolah pagi, sekitar pukul 06.30 hingga 07.30 WIB, anak-anak sekolah harus melintasi jalur tersebut, sementara kabel listrik dalam kondisi miring dan rendah ke badan jalan. Warga menilai kondisi ini sebagai “bom waktu” yang sewaktu-waktu dapat memicu kecelakaan fatal.
Warga sekitar RT 02 Desa Ganting Damai menyebut kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan serius. Mereka menilai pembiaran ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap jaringan listrik di kawasan permukiman padat penduduk.
Secara regulasi, penyedia tenaga listrik wajib menjamin keselamatan umum. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, ditegaskan bahwa penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan harus memenuhi standar keselamatan, keandalan, dan keamanan instalasi listrik. Pemegang izin usaha juga bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan apabila instalasi listrik membahayakan masyarakat. Siapa yang bertanggung jawab.?”
“Kami ini pelanggan resmi. Anak-anak lewat sini setiap pagi saat berangkat sekolah. Kabel tegangan tinggi cuma ditopang bambu lapuk. Kalau sampai roboh dan ada korban, siapa yang bertanggung jawab?” ujar seorang warga kepada awak media sekitar pukul 11.45 WIB.
Warga mendesak PT PLN (Persero) Unit Bangkinang segera turun tangan melakukan perbaikan menyeluruh, termasuk mengganti seluruh tiang bambu dengan tiang standar PLN serta menata ulang ketinggian kabel agar sesuai ketentuan, demi keselamatan warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN (Persero) Unit Bangkinang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan atas kondisi jaringan listrik berbahaya di Desa Ganting Damai tersebut
L/p : Khairunan Domo




















