Media,Targetbuser86.com- Salo-Kampar, 12 Oktober 2025-Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Kampar kembali mencuat. Seorang Kepala Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, diduga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penggelembungan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1,4 miliar. Hal ini diungkap setelah adanya pengecekan oleh Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Menurut hasil pemeriksaan BPD, anggaran tahun 2025 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik, justru dialokasikan sebagian besar untuk kegiatan renovasi dan rehabilitasi. Adapun kegiatan yang dilaporkan meliputi renovasi bangunan MDTA di Dusun Sukun serta rehabilitasi jembatan kayu Sei Silam di Dusun Suka Maju dengan total anggaran mencapai Rp 350 juta.
Namun demikian, hingga saat ini tidak ada teguran atau tindakan dari pihak Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar. Berdasarkan hasil temuan, pengelolaan Dana Desa diduga dibuat sedemikian rupa agar sulit dideteksi dan terkesan transparan di atas kertas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga Desa Ganting Damai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam rapat BPD sekitar tiga bulan lalu, Kepala Desa Ganting Damai sempat menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, dalam rapat itu hanya dibahas anggaran tahun 2025, sedangkan ADD tahun 2023 dan 2024 sama sekali tidak dibahas. Rapat pun terhenti karena ada warga yang meninggal di sekitar lokasi pertemuan.
Akibat tidak adanya kejelasan, warga kemudian memasang baliho bertuliskan “Kami Kecewa dengan Hasil Rapat BPD dengan Kepala Desa Ganting Damai.” Hingga kini, dana yang dijanjikan untuk dikembalikan belum direalisasikan. Warga tersebut juga menyatakan siap menjadi saksi apabila kasus ini naik ke meja Kejaksaan Negeri atau Pengadilan Negeri Kampar.
Situasi memanas ketika wartawan Targetbuser86.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Ganting Damai, Hermunis alias Munin, pada 10 September 2025 di sebuah warung kopi di Dusun Sukun. Menurut keterangan jurnalis, Hermunis tampak marah dan mempertanyakan legalitas media. Ia menuding awak media tidak memiliki izin untuk melakukan peliputan, bahkan sempat berupaya memukul wartawan. Namun, insiden tersebut berhasil dihindari karena wartawan sudah siap merekam kejadian dengan ponsel pribadinya.
Sebagai bentuk klarifikasi, awak media kemudian menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers, Surat Tugas Peliputan, serta Surat Keterangan Perusahaan PT Satelit Angkasa Mandiri yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta Pusat.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Targetbuser86.com menyatakan menolak bekerja sama dengan Kades Ganting Damai karena menilai upaya kerja sama tersebut hanya bertujuan menutupi penyalahgunaan anggaran. Pihak media menegaskan akan terus melakukan peliputan secara independen, baik terhadap kinerja positif maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah Desa.
Laporan : Khairunan Domo