Media Targetbuser86.com – Salo, Kampar, 29 Agustus 2025. Peristiwa penangkapan Satnarkoba Polres Kampar terhadap Junaidi alias Medi menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyebab serta kesalahan yang dilakukannya. Awalnya, Junaidi bekerja dengan seorang bos berinisial By dengan kewajiban menyetorkan uang setiap hari kepada Rs. Diduga Rs bekerja sama dengan RB yang berdomisili di Kampung Gadang, Bangkinang. Kabupaten Kampar
“Pada 2 Juli 2025, Junaidi alias Medi berhenti bekerja dengan By setelah keluarganya menegur keras dan meminta Medi menghentikan aktivitas yang tidak baik, termasuk mengkonsumsi serta mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Ganting Damai.
“Namun, satu minggu setelah berhenti, tepatnya pada 6 Juli 2025, Junaidi kembali dipanggil oleh bosnya By. Ia mengutus Seseorang warga Desa Ganting Damai sebagai perantara untuk menjemput medi ke rumahnya. Dari cerita yang beredar dari warung- kewarung kopi, Junaidi sebenarnya sudah hijrah dari peredaran narkoba. Akan tetapi, Junaidi masih memiliki hutang sebesar Rp 800.000 kepada By Sebelum bekerja kembali, Medi diminta untuk melunasi hutang tersebut. Dalam aturan kerja mereka, jika tertangkap polisi, maka masing-masing harus menanggung resiko sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Selanjutnya, pada 7 Juli 2025, sebelum penangkapan, By dan Rs sudah menyusun rencana. di belakang ruko kontrakan tempat tinggal By bersama istri dan anaknya, Medi diminta datang membawa kaca pirex yang merupakan alat utama untuk mengkonsumsi narkoba. Saat itu, Junaidi-By dan seorang pria berinisial Gu duduk bersama dipinggir Sungai Kampar, sekitar 50 meter dari lapangan sepak bola Dusun Suka Maju, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo-kabupaten kampar-
“Kaca pirex yang dibawa Medi diserahkan kepada By, kemudian diisi dengan narkotika jenis sabu-sabu untuk dikonsumsi bersama-sama. di momen itu By menyampaikan kesepakatan bahwa jika terjadi penggerebekan atau penangkapan, mereka tidak boleh saling melibatkan. Ia juga meyakinkan bahwa jika tertangkap, akan ada pihak yang mengurus dan menjamin pembebasan mereka dengan menggunakan “bendera” oknum penegak hukum di Kabupaten Kampar.
“Masih dalam pertemuan itu, By meminta bukti transfer setoran uang kepada Medi. Selama ini Medi dipercaya untuk mengirimkan setoran diduga setiap hari kepada Rs dan RB yang diduga merupakan orang kepercayaan oknum penegak hukum di Kabupaten Kampar,Keluarga Medi menyebut bahwa oknum aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum justru berkhianat dengan menjadi pelindung jaringan narkoba di Bangkinang kabupaten kampar dan sekitarnya
” Saat duduk bersama, Medi sempat memulihkan pesan WhatsApp yang terhapus di ponselnya sambil meng konsumsi sabu.-sabu ,tidak lama kemudian, inisial By pamit pergi mandi, sementara inisial Gu permisi pulang. Kesempatan saat itu Medi untuk membuang bong dan medi hanya menyimpan kaca pirex yang masih berisi Sabu ke dalam tas tali pinggang yang Selalu digunakannya
Tak lama kemudian, Medi ditelepon oleh temannya Riyan ternyata dia kibus S I yang sudah menunggu di lapangan bola kaki. sebelum berangkat, Medi mau membayar hutang kepada inisial By, tetapi By mengatakan nanti saja Untuk menyiapkan uang untuk bayar hutang tersebut Medi bahkan menyuruh adek sepupunya,Dul Khairi, memanen buah sawit terlebih dahulu.
Namun, semua kronologis ini ternyata sudah merupakan jebakan yang telah diatur oleh By dan Rs. Akhirnya, Medi ditangkap di lapangan bola kaki Desa Ganting Damai. Keluarga Medi yakin penangkapan ini murni rekayasa diduga bosnya bekerja sama dengan oknum Aparat penegak hukum diwilayah hukum Polres Kampar
Di tempat terpisah, keluarga Medi bersama awak media meminta Kapolres Kampar, Kasat Narkoba, dan penyidik agar menerapkan pasal yang tepat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 KUHPidana. Sebab, pada surat perpanjangan masa tahanan tahap II yang diserahkan ke Kejari Kampar, penyidik justru menerapkan Pasal 112 jo 114. KUHpidana
” Menurut keluarga,Junaidi, penangkapan Medi telah direkayasa oleh bandar Narkoba besar – yang dilindungi oknum aparat penegak hukum yang diduga selama ini trima setoran
” Masyarakat Desa Ganting Damai mendesak Kapolres Kampar bersama Paminal, Propam Polda Riau untuk mutasikan dan menindak oknum anggota-anggota nakal yang terbukti melindungi jaringan narkoba di Kabupaten Kampar, untuk diberi tindak tegas dan sangsi hukum terlebih dahulu.
” Pasalnya, Kabupaten kampar Riau dikenal rawan peredaran narkoba karena berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura Barang haram tersebut kerap masuk melalui jalur laut Selat Melaka, Dumai, Bengkalis, dan Batam.
” Menurut Muhammad ILhami, SH, menegaskan bahwa selagi masih ada oknum aparat penegak hukum yang berkhianat dan melindungi Bandar, narkoba tidak akan pernah habis nya peredaran narkoba di kabupaten Kampar ini.!
“Selama ada penghianat dari aparat penegak hukum yang menjadi beking para bandar, narkoba tidak akan pernah tuntas soal Peredaran narkoba di Kabupaten-Kampar, semua narapidana akan terus meningkat ini akan menjadi beban negara, bahkan banyak yang meninggal dunia di Lapas kelas ll A Bangkinang dipenjara karena sakit. Itu semua jadi tanggung jawab beban negara,” tegas Muhammad ILhami.SH
L/p : Khairunan Domo



















