Media,Targetbuser86.com – Salo – Kampar, 29/8/2025.menerangkan tentang Undang-Undang Narkotika Pasal 111 jo 114 yang mengatur perbuatan tanpa hak seperti produksi, distribusi, hingga kepemilikan, dengan hukuman berat untuk Golongan I, serta Pasal 127 yang khusus mengatur sanksi bagi pengguna narkotika agar direhabilitasi, bukan dihukum penjara jika jumlahnya kecil.
” Untuk Pengedar dan Produsen Narkotika:
Pasal 111, Narkotika Jenis tanaman contoh Daun Ganja Kering- 112, Narkotika Jenis
Kristal shabu-shabu dan 114: mengatur sanksi berat bagi mereka yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, memiliki, menguasai, atau menyalurkan narkotika, terutama Golongan I, yang bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dalam jangka waktu lama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Pelaku yang terbukti memiliki atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam jumlah melebihi batas tertentu, misalnya lebih dari 1 kilogram atau 5 gram bukan tanaman, akan dikenai hukuman yang lebih berat.Untuk Pengguna Narkotika:
Pasal 127: menyatakan bahwa pengguna narkotika yang tertangkap dengan jumlah narkotika di bawah ambang batas tertentu akan direhabilitasi,Sanksi untuk pengguna yang tertangkap dengan jumlah narkotika di atas ambang batas tertentu dapat berupa pidana penjara dan denda
“Perbedaan Pasal 112 dan 114:Pasal 114: lebih berfokus pada tindakan transaksi atau jual beli narkotika,Pasal 112: mengatur tindakan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika sanksi
yang dikenakan
” Pasal 127: mengamanatkan proses pembuktian bahwa seseorang adalah pengguna narkotika dan perlu mempertimbangkan hal-hal lain di luar sekadar kepemilikan.Pasal-pasal ini bertujuan untuk memberikan sanksi sesuai dengan jenis perbuatan dan peran pelaku dalam tindak pidana narkotika, mulai dari pengguna hingga pengedar besar, Tutup Muhammad ILhami SH
L/p : Khairunan Domo