Media Targetbuser86.com – Salo, Kampar, 31 Juli 2025 – Maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kampar, mulai dari Desa Silam, Desa Lereng, hingga Desa Kuok, menjadi perhatian serius. Peredaran narkotika bahkan sudah menjangkau pelosok desa. Namun ironisnya, Satnarkoba Polres Kampar justru menangkap Junaidi, warga Desa Ganting Damai, hanya berdasarkan barang bukti sisa kaca pirex. Sementara itu, dua pelaku yang diduga sebagai bandar masih bebas beroperasi di Desa Ganting Damai dan sekitarnya, termasuk di Desa Sipungguk—yang dikenal sebagai Kampung Anti Narkoba, namun kini justru menjadi lokasi transaksi narkoba.
Mantan anggota Polri sekaligus Kepala Desa Sipungguk, Mawardi, mengungkapkan bahwa dua bandar narkoba telah memanfaatkan wilayahnya untuk aktivitas jual beli narkoba. Setiap kali ia melaporkan situasi ini kepada pihak kepolisian, selalu berujung kegagalan. Ia menduga adanya kebocoran informasi dari oknum penegak hukum, dan berharap pihak Intel Kodim 0313/KPR dapat membantu memberantas peredaran narkoba di desanya.
Junaidi ditangkap oleh tim Satnarkoba Polres Kampar sekitar pukul 14.30 WIB hingga 18.00 menjelang magrib. Setelah lebih dari tiga jam penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti signifikan, hanya sisa kaca pirex.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan Junaidi memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa ia yang ditangkap, padahal para bandar utama masih bebas menjalankan aktivitasnya di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa Junaidi sebelumnya memakai “bendera”, istilah yang diduga mengacu pada perlindungan dari oknum tertentu, namun tetap saja ditangkap. Penangkapan dilakukan di lapangan bola kaki Pemuda Ganting Damai, dan menjadi sorotan warga.
Menurut informasi warga, Junaidi sebenarnya sudah berhenti bekerja sama dengan bosnya sejak satu minggu sebelum penangkapan. Namun, satu hari sebelum kejadian, ia dipanggil kembali oleh bosnya. Ia diminta untuk memulihkan pesan yang telah terhapus dari handphonenya, terutama bukti transfer yang sebelumnya dihapus.
Setengah jam sebelum ditangkap, Junaidi terlihat bersama bosnya dan seorang warga setempat bernama Garodu. Mereka diduga mengonsumsi sabu-sabu bersama, menggunakan kaca pirex yang diisi terlebih dahulu oleh bosnya. Setelah itu, bos Junaidi berpura-pura buang air besar ke sungai Kampar, dan Garodu pamit pulang. Sisa pirex disimpan oleh Junaidi dalam tas kecil yang biasa digunakan di pinggang.
Tak lama kemudian, Junaidi mendapat telepon dari rekannya yang ingin mengambil STNK yang tergadai padanya. Saat Junaidi datang ke lapangan, sebelum sempat bertemu temannya, tim Satnarkoba langsung menangkapnya. Saat itu, Junaidi membawa uang sebesar Rp835.000, yang rencananya akan digunakan untuk membayar hutang kepada bosnya. Dalam video penangkapan, terdengar nada intimidatif dari salah satu petugas terkait uang tersebut.
Bos Junaidi, yang saat itu berada di sungai Kampar, sempat menolak menerima uang tersebut dan meminta ditunda. Menurut keluarga Junaidi, uang itu berasal dari hasil penjualan sawit oleh sepupunya, Dul. Dul juga bersedia menjadi saksi jika kasus ini berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Warga menduga Junaidi hanyalah korban dari permainan para bandar narkoba yang bekerja sama dengan oknum penegak hukum di wilayah Kabupaten Kampar.
Laporan: Khairunan Domo