Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Tersangka Narkoba, 1,43 Gram Sabu Ikut di Amankan

- Wartawan

Sabtu, 26 April 2025 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media, ” Targetbuser86.com- XIII KOTO KAMPAR- Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan seorang tersangka diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, saat penangkapan ditemukan barang bukti sabu-sabu berat bruto 1,43 Gram, Rabu (23/4/2025) sekira pukul 13.30 Wib.

Tersangka berinisial FE (33) warga Desa Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar yang ditangkap saat berada di rumahnya.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Adi Candra, “benar, tersangka kita tangkap berkat laporan masyarakat bahwa di Desa Ranah Sungai sering terjadi peredaran Narkoba,”ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan informasi yang diberikan oleh Warga Masyarakat tersebut kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dilapangan dan diperoleh petunjuk kepada sebuah rumah yang berada di pinggir jalan lintas Dusun III Desa Ranah Sungkai.

“Saat dilakukan penangkapan ditemukan di rumah tersebut seorang laki-laki berinisial FE dan mengaku memiliki Narkoba jenis Sabu”jelas IPTU Adi Candra.

Baca Juga:  Polsek Siak Hulu Ungkap Kasus Curanmor di 6 TKP, 3 Pelaku Diamankan!

Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. “Dilakukan secara bersama-sama mengecek posisi Narkoba tersebut, ditunjukan di dalam Kotak LCD Hand Phone Merk Screen warna ungu orange sebanyak,”terang Kapolsek.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut. ” Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di TKP adalah miliknya , termasuk uang tunai yang ditemukan di kantong Celana sebelah kanan,”tambah IPTU Adi Candra.

Tersangka juga mengakui barang haram itu ia dapat di daerah Pangeran pekanbaru, dan Shabu tersebut selain untuk di jual juga untuk dipakai.

“Tersangka sudah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”tegas Kapolsek XIII Koto Kampar ini.

L/p  : Khairunan Domo

Berita Terkait

Surat Pemberitahuan
Kapolsek Tapung Hilir Hadiri RAT KPPS KARYA TANI Tahun Buku 2024, Ini Pesan AKP TONI. SH
Apresiasi Personel Pemilik Pesantren Gratis, Kapolri “Perwirakan” Aiptu Jimmi
Satresnarkoba Polres Kampar Berhasil Bongkar Peredaran Sabu, 68,59 Gram Sabu Disita!
Personil Polsek Tapung Hilir Bersama Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Rumah
Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kapolsek Siak Hulu dan Kapolsek Tambang Polres Kampar
Polres Kampar Tak Berkompromi! Himbauan Keras Cegah Karhutla, Ancaman Pidana 15 Tahun Mengintai Pelaku!
Jaringan Narkoba Antar Provinsi Terbongkar, Polisi Amankan 15 Kg Ganja! Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 03:40 WIB

Surat Pemberitahuan

Minggu, 27 April 2025 - 03:25 WIB

Kapolsek Tapung Hilir Hadiri RAT KPPS KARYA TANI Tahun Buku 2024, Ini Pesan AKP TONI. SH

Sabtu, 26 April 2025 - 04:11 WIB

Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Tersangka Narkoba, 1,43 Gram Sabu Ikut di Amankan

Sabtu, 26 April 2025 - 04:04 WIB

Apresiasi Personel Pemilik Pesantren Gratis, Kapolri “Perwirakan” Aiptu Jimmi

Kamis, 24 April 2025 - 09:40 WIB

Satresnarkoba Polres Kampar Berhasil Bongkar Peredaran Sabu, 68,59 Gram Sabu Disita!

Sabtu, 19 April 2025 - 13:44 WIB

Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kapolsek Siak Hulu dan Kapolsek Tambang Polres Kampar

Kamis, 17 April 2025 - 15:16 WIB

Polres Kampar Tak Berkompromi! Himbauan Keras Cegah Karhutla, Ancaman Pidana 15 Tahun Mengintai Pelaku!

Kamis, 17 April 2025 - 15:03 WIB

Jaringan Narkoba Antar Provinsi Terbongkar, Polisi Amankan 15 Kg Ganja! Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara!

Berita Terbaru

News

Surat Pemberitahuan

Senin, 28 Apr 2025 - 03:40 WIB