Sat Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Ganja di Koto Kampar Hulu, 1,38 Kilogram Ganja Kering Diamankan!

- Wartawan

Sabtu, 5 April 2025 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media.”Targetbuser86.com-Koto Kampar Hulu, – Satuan Resnarkoba Sat Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Ganja di Koto Kampar Hulu, 1,38 Kilogram Ganja Kering Diamankan!

Koto Kampar Hulu, – Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu (02/04/2025) sekira pukul 20:30 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Dusun I RT 003 RW 001 Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah AA (21).

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang langsung menuju lokasi dan mengamankan Andi,” jelas AKP Era Maifo

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik pembungkus nasi beratnya 1,38 kilogram,” tambah AKP Era Maifo “Paket ganja tersebut ditemukan di beberapa lokasi di rumah miliknya,”

“Tersangka AA mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AT (DPO) di wilayah Rokan IV Koto Kabupaten Rohkan Hulu,” ujar AKP Era Maifo

“Hasil tes urine terhadap Andi menunjukkan negatif (-) THC,” tambah AKP Era Maifo

Andi saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap AT yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Galian C ilegal Aquari ber'operasi beraktivitas di pasir sialang bangkinang seberang milik Aan Zamhur tidak tersentuh hukum

Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu (02/04/2025) sekira pukul 20:30 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Dusun I RT 003 RW 001 Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.

Tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah AA (21).

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang langsung menuju lokasi dan mengamankan Andi,” jelas AKP Era Maifo

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik pembungkus nasi beratnya 1,38 kilogram,” tambah AKP Era Maifo “Paket ganja tersebut ditemukan di beberapa lokasi di rumah miliknya,”

“Tersangka AA mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AT (DPO) di wilayah Rokan IV Koto Kabupaten Rohkan Hulu,” ujar AKP Era Maifo

“Hasil tes urine terhadap Andi menunjukkan negatif (-) THC,” tambah AKP Era Maifo

Andi saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap AT yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

L/p : Khairunan Domo

Berita Terkait

Polres Kampar Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Penguatan Semangat Persatuan dan Kemandirian Bangsa
11.’Tahanan-Rutan- Mapolres Kampar Kabur Polda Riau Mutasi Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres Kampar
Polda Riau Gagalkan Transaksi Narkoba, 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin Disita
Polres Kampar Lanjutkan Pengejaran Dua Tersangka Narkoba yang Kabur dari Rutan, Minta Bantuan Masyarakat
Polsek Tapung Hulu Gelar Patroli Dialogis, Antisipasi 3C dan Penyakit Masyarakat
Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Desa Siabu Kecamatan Salo
Kapolres Kampar Patroli Jelajah Sungai, Salurkan Bansos dan Himbau Masyarakat di Desa Terpencil
Pemerintahan Desa Ganting Damai untuk Menghabiskan Anggaran APBN 2025 Agar Dapat Meraup Keuntungan Besar Gunakan untuk Rehab & Renovasi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 02:52 WIB

Polres Kampar Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Penguatan Semangat Persatuan dan Kemandirian Bangsa

Senin, 19 Mei 2025 - 16:56 WIB

11.’Tahanan-Rutan- Mapolres Kampar Kabur Polda Riau Mutasi Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres Kampar

Minggu, 18 Mei 2025 - 03:06 WIB

Polda Riau Gagalkan Transaksi Narkoba, 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin Disita

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:27 WIB

Polsek Tapung Hulu Gelar Patroli Dialogis, Antisipasi 3C dan Penyakit Masyarakat

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:54 WIB

Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Desa Siabu Kecamatan Salo

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kapolres Kampar Patroli Jelajah Sungai, Salurkan Bansos dan Himbau Masyarakat di Desa Terpencil

Senin, 12 Mei 2025 - 14:46 WIB

Pemerintahan Desa Ganting Damai untuk Menghabiskan Anggaran APBN 2025 Agar Dapat Meraup Keuntungan Besar Gunakan untuk Rehab & Renovasi

Senin, 12 Mei 2025 - 05:53 WIB

Polda Riau Tegas Tindak Debt Collector Bertindak Preman: Tak Ada Tempat Bagi Kekerasan Berkedok Penagihan

Berita Terbaru