Media. ” Targetbuser86.com-Polsek Tambang gelar rapat koordinasi (Rakor) tentang kelancaran proyek strategis nasional di wilayah hukum Polsek Tambang, yang digelar di aula Mapolsek Tambang, Selasa, (29/4/25), sekira pukul 10.30 WIB.
” Rakor dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman. Hadir dalam rakor ini, diantaranya, Ps. Kanit Intelkam Polsek Tambang, AIPDA J. Sianipar, Humas PT. HKI, Eddartin, Aspel PT. ATM-SMP, Heri, PT Wira Agung, Rudi Legiono, PT. ATM, M. Yusuf, PT. ATM Tommy Lurma, PT. ATM-IKM, Abdul Gafur, PT. ATM-SMP, Fandi, PT. KNPI, Joko W, dan PT. RKG, Irwan Rahmansyah.
” Dalam arahannya, Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan melalui Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman mengatakan rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menghindari dampak sosial dalam masyarakat terkait pelaksanaan proyek strategis nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selaku pihak keamanan, kewajiban kami untuk menjaga Harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Tambang. Untuk itu, kami meminta agar melaporkan kepada Polsek Tambang apabila ada riak-riak atau komplain dari masyarakat terkait proyek jalan tol,” ujar AKP Aulia.
” AKP Aulia juga mengajak kepada para vendor dan PT. HKI untuk bersama-sama bersinergi dengan Polsek Tambang dalam menciptakan Harkamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tambang.
” Selain itu, AKP Aulia juga mengingatkan kepada para vendor agar tidak menampung material dari penambangan bebatuan yang tidak memiliki izin.
“Vendor yang menampung material dari penambangan bebatuan yang tidak berizin dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang Minerba mencakup pada tanah Uruk, pasir dan sirtu,” tegas AKP Aulia.
” Sementara itu, Humas PT. HKI, Eddartin menjelaskan, pengambilan material di Sungai Pinang yang melewati jalan PTP V yang berada dibawah PT HKI, diantaranya PT. BGM, PT. ATM, PT WIRA AGUNG dan PT. DOHAN.
“PT. HKI sudah ikut aturan terkait pengambilan material dan untuk penagihan harus disertakan Nota Distribusi. Sudah ada perjanjian antara PT. HKI dengan masyarakat terkait pemakaian jalan untuk pengangkutan material hasil tambang dan jika ada kerusakan akan dilakukan perbaikkan atau perawatan jalan,” pungkasnya.
L/p. : Khairunan Domo