Viral ..! Seorang Pria Separoh baya Lagi Asik pompa-pompa Kosumsi Narkoba dalam Rumahnya tiba-tiba di Cakar oleh Tim Mata Elang SatNarkoba Polres Kuansing

- Wartawan

Rabu, 30 April 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media.” Targetbuser86.com – Kuantan Singingi Tim Mata Elang SatNarkoba Polres kuansing, ” Tim Mata Elang.” kembali Mencakar targetnya
di Muaro sentajo Kasat Narkoba AKP Novris Simanjuntak,SH. MH. menunjukkan Keseriusan & komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Kuansing Pada hari Senin, (28/4/2025), sekitar pukul 17.00 WIB Tim Mata Elang “Berhasil Mencakar ,” Pelaku, Pompa-pompa dan ungkap lagi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pria berinisial C (40), warga setempat, diamankan oleh tim opsnal SatNarkoba karena diduga sebagai pengedar narkotika. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris. Simanjuntak, SH MH.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan “Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB oleh Tim Mata Elang SatNarkoba. Sekitar pukul 17.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka C di dalam kamar rumahnya,” terang AKP Novris simanjuntak SH MH

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,82 gram, 2 (dua) buah pipet kaca pirex, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A.14 warna ungu, 1 (satu) buah plastik bening kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik bening kosong ukuran kecil, 3 (tiga) bal plastik bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah pipet sendok.

” Hasil introgasi terhadap tersangka inisial. C mengungkap bahwa Narkotika Jenis shabu-shabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial L yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang ( D P O ) di wilayah hukum Pekanbaru.transaksi dilakukan dengan harga sebesar Rp5.000.000,- ( lima juta rupiah ) “Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO di Pekanbaru. Saat ini, kami sedang memburu pelaku lainnya untuk mengali informasi rantai peredaran narkotika di wilayah Kuansing,” tambah Kasat.

” Selain penggeledahan, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka C, dan hasilnya dinyatakan positif mengandung amphetamine. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya Edarkan, namun juga, pompa-pompa mengkonsumsi narkotika tersebut

“ Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kasus saat ini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh SatNarkoba Polres Kuansing guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih Lanjut,” pungkas Kasnar, AKP Novris Simanjuntak SH MH

R/L : Sumber Humas Polres Kuansing
L/p : Khairunan Domo

Berita Terkait

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur
Polisi Dalami Laporan Insiden di Club Malam Pacific Palace Batam
CCYRI Memberikan Tanggapan! Fitnah Dibongkar Satu-Satu: ‘Cukup! Reputasi Kami Bukan Untuk Dipermainkan!’”
Warga Kampung baru Langgam – Desa Pulau Jambu-Kuok Tipu Warga Desa Ganting Damai-Salo untuk Kredit Sepeda Motor, DP Satu Juta Rupiah Hanya Kedok Penipuan
Ditangkap Polsek Siak Hulu, Warga Desa Kampung Pinang Pasrah Saat Dimanakan!
Polsek Tapung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Dua TKP Berbeda
Maraknya Peredaran Narkoba di Desa Ganting Damai Tidak Tersentuh hukum Dijual Secara Online dengan Sistem Transfer Uang Terlebih Dahulu, Bandar Mengirim Foto Lokasi Penjemputan Narkoba
Penipuan yang Berkedok Mengunakan atas nama Publik Figur Pejabat Negara Kang Dedi Mulyadi KDM Gubernur Jawa Barat
Berita ini 21 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:45 WIB

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:38 WIB

Polisi Dalami Laporan Insiden di Club Malam Pacific Palace Batam

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:32 WIB

CCYRI Memberikan Tanggapan! Fitnah Dibongkar Satu-Satu: ‘Cukup! Reputasi Kami Bukan Untuk Dipermainkan!’”

Rabu, 12 November 2025 - 14:08 WIB

Warga Kampung baru Langgam – Desa Pulau Jambu-Kuok Tipu Warga Desa Ganting Damai-Salo untuk Kredit Sepeda Motor, DP Satu Juta Rupiah Hanya Kedok Penipuan

Selasa, 11 November 2025 - 11:18 WIB

Ditangkap Polsek Siak Hulu, Warga Desa Kampung Pinang Pasrah Saat Dimanakan!

Sabtu, 8 November 2025 - 09:06 WIB

Maraknya Peredaran Narkoba di Desa Ganting Damai Tidak Tersentuh hukum Dijual Secara Online dengan Sistem Transfer Uang Terlebih Dahulu, Bandar Mengirim Foto Lokasi Penjemputan Narkoba

Jumat, 7 November 2025 - 05:44 WIB

Penipuan yang Berkedok Mengunakan atas nama Publik Figur Pejabat Negara Kang Dedi Mulyadi KDM Gubernur Jawa Barat

Rabu, 5 November 2025 - 11:05 WIB

Surat izin perusahan PT.Setelit Angkasa Mandiri Berkedudukan di Kampar provinsi Riau

Berita Terbaru