Media.Targetbuser86.com.Kampar-Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (26/6/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri saat dikonfirmasi, Senin, (30/6/25), membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka narkoba jenis sabu inisial PA (26).
“Tersangka diamankan berikut barang bukti sebanyak 2,42 gram narkoba jenis sabu, dan sejumlah alat bukti lainnya,” ujar Kapolsek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir sekitar pukul 01.00 WIB, terkait tersangka PA yang disebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Kapolsek, dia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanti bersama tim opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan.
“Sekitar pukul 01.30 WIB, tim opsnal tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah memastikan identitas tersangka, selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka di desa Bina Baru, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, dan berhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Kapolsek, diantaranya, enam plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram, dua buah timbangan elektronik, dua buah sendok sabu, satu dompet motif bunga warna orange, dan satu unit handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam.
“Tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HS. Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 114 jo. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek
L/p : Khairunan Domo