Perkara Narkotika Jadi Beban Berat Peradilan Pidana di Indonesia dalam konferensi PERS Internasional bertema kebijakan Tentang  Narkotika di Jakarta

- Wartawan

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media Targetbuser86.com- Jakarta – Perkara Narkotika Jadi Beban Berat Peradilan Pidana di Indonesia
Aparat penegak hukum lebih baik fokus pada peredaran gelap narkotika, menyasar pengedar dan bandar. Penanganan terhadap pengguna narkotika kedepankan pendekatan kesehatan, bukan pidana.

Penyidik Tindak Pidana Utama Bareskrim Polri, Brigjen Pol Jayadi (Paling kiri) dan Anggota JRKN, Erasmus Napitupulu dalam Konferensi Internasional bertema Kebijakan Narkotika di Jakarta, Selasa (14/5/2024)

Lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia mengalami masalah over capacity. Jumlah ruang di lapas tak mampu lagi menampung narapidana. Nahasnya dengan kapasitas narapidana berlebih di lapas berdampak terhadap banyaknya persoalan yang terus berulang. Seperti kerusuhan, hingga terbakarnya lapas. Koalisi masyarakat sipil mencatat sebagian besar penghuni lapas terkait kasus peredaran gelap narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN), Erasmus Napitupulu, mengatakan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2008-2020 menunjukkan 2 perkara pidana yang stabil tidak mengalami penurunan. Yakni perkara kesusilaan dan narkotika. Karenanya perlu upaya keras mengatasinya.

“Untuk kasus narkotika memang pemenjaraannya tinggi sekali. Di Indonesia, beban peradilan pidana kita bebannya di perkara narkotika,” kata Erasmus dalam Konferensi Internasional bertema “Kebijakan Narkotika” yang diselenggarakan The Indonesian Center for Drugs Research (ICDR), Unika Atma Jaya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), dan The Asia Foundation, Selasa (14/5/2024) kemarin.

RUU Narkotika Bakal Atur Ambang Batas Pengguna dan Pengedar MA Godok Pedoman Pemidanaan Perkara Narkotika

Erasmus Napitupulu – begitu biasa disapa menjelaskan hasil riset Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengungkap dari 1.361 putusan narkotika jenis sabu-sabu, barang bukti 0-0,5 gram sebanyak 39,73 persen dan 0-1 gram 48.43 persen. Sementara untuk barang bukti di atas 1 gram hanya 8,7 persen putusan. Tentu saja barang bukti kurang dari 1 gram itu masuk kategori pengguna, bukan pengedar apalagi bandar.

“Jadi perang narkotika selama ini perang terhadap siapa? Ini sama saja perang terhadap pengguna narkotika karena yang masuk (di lapas,-red) kebanyakan pengguna,” ujarnya.

Persoalan itu jadi sebab over capacity lapas, dimana pengguna yang lebih banyak menghuni lapas ketimbang pengedar atau bandar. Hal ini terjadi karena UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika terutama ketentuan mengenai pemidanaan bermasalah. Aparat penegak hukum (APH) menggunakan pasal karet sehingga tidak membedakan mana pengguna, kurir, bandar dan lainnya tutup Erasmus Napitupulu.

L/p : Khairunan Domo

Berita Terkait

Warga Kampung baru Langgam – Desa Pulau Jambu-Kuok Tipu Warga Desa Ganting Damai-Salo untuk Kredit Sepeda Motor, DP Satu Juta Rupiah Hanya Kedok Penipuan
Polsek Tapung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Dua TKP Berbeda
Maraknya Peredaran Narkoba di Desa Ganting Damai Dijual Secara Online dengan Sistem Transfer Uang Terlebih Dahulu, Bandar Mengirim Foto Lokasi Penjemputan Narkoba
Penipuan yang Berkedok Mengunakan atas nama Publik Figur Pejabat Negara Kang Dedi Mulyadi KDM Gubernur Jawa Barat
Surat izin perusahan PT.Setelit Angkasa Mandiri Berkedudukan di Kampar provinsi Riau
Residivis Narkoba Kembali Berulah, Pelaku Ditangkap Polsek Kampar 6,67 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan.!!”
Oknum Mengaku Wartawan Diduga Ikut Judi Sabung Ayam
Pemuda Desa Ganting Damai ingin pilih ketua pemuda Desa yang betul-betul mendukung kegiatan Pemuda setiap tahunnya
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 14:08 WIB

Warga Kampung baru Langgam – Desa Pulau Jambu-Kuok Tipu Warga Desa Ganting Damai-Salo untuk Kredit Sepeda Motor, DP Satu Juta Rupiah Hanya Kedok Penipuan

Selasa, 11 November 2025 - 11:18 WIB

Ditangkap Polsek Siak Hulu, Warga Desa Kampung Pinang Pasrah Saat Dimanakan!

Sabtu, 8 November 2025 - 15:50 WIB

Polsek Tapung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Dua TKP Berbeda

Sabtu, 8 November 2025 - 09:06 WIB

Maraknya Peredaran Narkoba di Desa Ganting Damai Dijual Secara Online dengan Sistem Transfer Uang Terlebih Dahulu, Bandar Mengirim Foto Lokasi Penjemputan Narkoba

Jumat, 7 November 2025 - 05:44 WIB

Penipuan yang Berkedok Mengunakan atas nama Publik Figur Pejabat Negara Kang Dedi Mulyadi KDM Gubernur Jawa Barat

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Residivis Narkoba Kembali Berulah, Pelaku Ditangkap Polsek Kampar 6,67 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan.!!”

Senin, 3 November 2025 - 17:32 WIB

Oknum Mengaku Wartawan Diduga Ikut Judi Sabung Ayam

Minggu, 2 November 2025 - 19:06 WIB

Pemuda Desa Ganting Damai ingin pilih ketua pemuda Desa yang betul-betul mendukung kegiatan Pemuda setiap tahunnya

Berita Terbaru