Perkara Narkotika Jadi Beban Berat Peradilan Pidana di Indonesia dalam konferensi PERS Internasional bertema kebijakan Tentang  Narkotika di Jakarta

- Wartawan

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media Targetbuser86.com- Jakarta – Perkara Narkotika Jadi Beban Berat Peradilan Pidana di Indonesia
Aparat penegak hukum lebih baik fokus pada peredaran gelap narkotika, menyasar pengedar dan bandar. Penanganan terhadap pengguna narkotika kedepankan pendekatan kesehatan, bukan pidana.

Penyidik Tindak Pidana Utama Bareskrim Polri, Brigjen Pol Jayadi (Paling kiri) dan Anggota JRKN, Erasmus Napitupulu dalam Konferensi Internasional bertema Kebijakan Narkotika di Jakarta, Selasa (14/5/2024)

Lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia mengalami masalah over capacity. Jumlah ruang di lapas tak mampu lagi menampung narapidana. Nahasnya dengan kapasitas narapidana berlebih di lapas berdampak terhadap banyaknya persoalan yang terus berulang. Seperti kerusuhan, hingga terbakarnya lapas. Koalisi masyarakat sipil mencatat sebagian besar penghuni lapas terkait kasus peredaran gelap narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN), Erasmus Napitupulu, mengatakan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2008-2020 menunjukkan 2 perkara pidana yang stabil tidak mengalami penurunan. Yakni perkara kesusilaan dan narkotika. Karenanya perlu upaya keras mengatasinya.

“Untuk kasus narkotika memang pemenjaraannya tinggi sekali. Di Indonesia, beban peradilan pidana kita bebannya di perkara narkotika,” kata Erasmus dalam Konferensi Internasional bertema “Kebijakan Narkotika” yang diselenggarakan The Indonesian Center for Drugs Research (ICDR), Unika Atma Jaya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), dan The Asia Foundation, Selasa (14/5/2024) kemarin.

RUU Narkotika Bakal Atur Ambang Batas Pengguna dan Pengedar MA Godok Pedoman Pemidanaan Perkara Narkotika

Erasmus Napitupulu – begitu biasa disapa menjelaskan hasil riset Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengungkap dari 1.361 putusan narkotika jenis sabu-sabu, barang bukti 0-0,5 gram sebanyak 39,73 persen dan 0-1 gram 48.43 persen. Sementara untuk barang bukti di atas 1 gram hanya 8,7 persen putusan. Tentu saja barang bukti kurang dari 1 gram itu masuk kategori pengguna, bukan pengedar apalagi bandar.

“Jadi perang narkotika selama ini perang terhadap siapa? Ini sama saja perang terhadap pengguna narkotika karena yang masuk (di lapas,-red) kebanyakan pengguna,” ujarnya.

Persoalan itu jadi sebab over capacity lapas, dimana pengguna yang lebih banyak menghuni lapas ketimbang pengedar atau bandar. Hal ini terjadi karena UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika terutama ketentuan mengenai pemidanaan bermasalah. Aparat penegak hukum (APH) menggunakan pasal karet sehingga tidak membedakan mana pengguna, kurir, bandar dan lainnya tutup Erasmus Napitupulu.

L/p : Khairunan Domo

Berita Terkait

Cari Brondolan buah sawit warga Salo – Kab Kampar – di Pukul dan di tendang Oleh pihak Keamanan Scurity PAM PT Johan Santosa
Junaidi  Warga Desa Ganting damai – dituntut enam tahun Oleh Kejari- di Vonis  8 tahun  oleh  Pengadilan Negeri Bangkinang – kampar
Polres Kampar Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Tidak terima DPOnya Diterbitkan dalam pemberitaan Media Targetbuser86.com Pimpinan Redaksi Media Khairunan Domo di Serang Oleh dua orang pria berasal dari Desa Ganting Damai-Kec Salo
Klarifikasi Berita Ketua KONI & Dikpora Bersama Manager Kampar Junior FA Soal Surat Nomor 400.4/Dikpora-2805/2026 Soal Penggunaan Stadion Tuanku Tambusai
Satnarkoba Polres Kampar Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba dan Amankan 62.46 Gram Sabu-sabu
Polri dan Masyarakat Bersinergi, Jembatan Impian Lubuk Agung Akan Segera Terwujud!”
Event Grass track Motokros Danau Lancang Diduga Bungkam Peran Pers
Berita ini 13 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 07:06 WIB

Cari Brondolan buah sawit warga Salo – Kab Kampar – di Pukul dan di tendang Oleh pihak Keamanan Scurity PAM PT Johan Santosa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:11 WIB

Junaidi  Warga Desa Ganting damai – dituntut enam tahun Oleh Kejari- di Vonis  8 tahun  oleh  Pengadilan Negeri Bangkinang – kampar

Senin, 2 Februari 2026 - 02:55 WIB

Polres Kampar Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:43 WIB

Tidak terima DPOnya Diterbitkan dalam pemberitaan Media Targetbuser86.com Pimpinan Redaksi Media Khairunan Domo di Serang Oleh dua orang pria berasal dari Desa Ganting Damai-Kec Salo

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:03 WIB

Klarifikasi Berita Ketua KONI & Dikpora Bersama Manager Kampar Junior FA Soal Surat Nomor 400.4/Dikpora-2805/2026 Soal Penggunaan Stadion Tuanku Tambusai

Kamis, 29 Januari 2026 - 05:23 WIB

Polri dan Masyarakat Bersinergi, Jembatan Impian Lubuk Agung Akan Segera Terwujud!”

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:53 WIB

Event Grass track Motokros Danau Lancang Diduga Bungkam Peran Pers

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:39 WIB

Akhirnya RJ di tangkap Tim Lasak Satreskrim Polres Kampar Residivis Kasus Curat yang Meresahkan masyarakat di Desa Pulau Lawas dan sekitarnya

Berita Terbaru