Kapolri Karhutla: Pelaku Pembakaranes Kampar Tegas Berantas Karhutla: Pelaku Pembakaran Lahan di Tambang Ditangkap!

- Wartawan

Minggu, 20 Juli 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media Targetbuser86.com-Tambang, – Ketegasan Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, dalam memberantas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terbukti. Melalui instruksi tegas yang disampaikan melalui Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, Polsek Tambang berhasil mengamankan pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar di Jalan Bupati, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (20/7/2025), sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari laporan warga yang diterima Bhabinkamtibmas Desa Kualu, Aipda Ferizon Afdi, sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Tambang segera menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Syahrial, beserta anggota untuk langsung ke lokasi kebakaran. Kecepatan tanggap ini menunjukkan keseriusan Polsek Tambang dalam menangani kasus Karhutla. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim dari Polsek Tambang tiba di lokasi kebakaran dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yaitu ND (59).

Hasil interogasi mengungkap bahwa ND adalah pelaku pembakaran lahan tersebut. Ia mengakui telah membakar di lahan miliknya menggunakan korek api gas hingga menyebabkan kebakaran seluas sekitar 3 hektare. Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah parang yang digunakan oleh pelaku ND. Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kecepatan dan ketegasan tim Polsek Tambang yang diarahkan langsung oleh Kapolres Kampar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapoles Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan ditempat terpisah menyatakan ketegasannya dalam menangani kasus Karhutla. “Saya tidak akan menolerir tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Pelaku ND dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembukaan lahan dengan cara membakar. Aksi cepat dan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

L/p : Khairunan Domo

Berita Terkait

Cari Brondolan buah sawit warga Salo – Kab Kampar – di Pukul dan di tendang Oleh pihak Keamanan Scurity PAM PT Johan Santosa
Junaidi  Warga Desa Ganting damai – dituntut enam tahun Oleh Kejari- di Vonis  8 tahun  oleh  Pengadilan Negeri Bangkinang – kampar
Polres Kampar Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Tidak terima DPOnya Diterbitkan dalam pemberitaan Media Targetbuser86.com Pimpinan Redaksi Media Khairunan Domo di Serang Oleh dua orang pria berasal dari Desa Ganting Damai-Kec Salo
Klarifikasi Berita Ketua KONI & Dikpora Bersama Manager Kampar Junior FA Soal Surat Nomor 400.4/Dikpora-2805/2026 Soal Penggunaan Stadion Tuanku Tambusai
Satnarkoba Polres Kampar Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba dan Amankan 62.46 Gram Sabu-sabu
Polri dan Masyarakat Bersinergi, Jembatan Impian Lubuk Agung Akan Segera Terwujud!”
Event Grass track Motokros Danau Lancang Diduga Bungkam Peran Pers
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 07:06 WIB

Cari Brondolan buah sawit warga Salo – Kab Kampar – di Pukul dan di tendang Oleh pihak Keamanan Scurity PAM PT Johan Santosa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:11 WIB

Junaidi  Warga Desa Ganting damai – dituntut enam tahun Oleh Kejari- di Vonis  8 tahun  oleh  Pengadilan Negeri Bangkinang – kampar

Senin, 2 Februari 2026 - 02:55 WIB

Polres Kampar Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:43 WIB

Tidak terima DPOnya Diterbitkan dalam pemberitaan Media Targetbuser86.com Pimpinan Redaksi Media Khairunan Domo di Serang Oleh dua orang pria berasal dari Desa Ganting Damai-Kec Salo

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:03 WIB

Klarifikasi Berita Ketua KONI & Dikpora Bersama Manager Kampar Junior FA Soal Surat Nomor 400.4/Dikpora-2805/2026 Soal Penggunaan Stadion Tuanku Tambusai

Kamis, 29 Januari 2026 - 05:23 WIB

Polri dan Masyarakat Bersinergi, Jembatan Impian Lubuk Agung Akan Segera Terwujud!”

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:53 WIB

Event Grass track Motokros Danau Lancang Diduga Bungkam Peran Pers

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:39 WIB

Akhirnya RJ di tangkap Tim Lasak Satreskrim Polres Kampar Residivis Kasus Curat yang Meresahkan masyarakat di Desa Pulau Lawas dan sekitarnya

Berita Terbaru