Halalkan bermacam cara Demi Uang Kades Ganting Damai Bersama Kadus Suka Maju Palsukan Surat Hibah Tanah Warganya ke PUPR Kampar Untuk Mengambil Proyek Jembatan Senilai Lebih Kurang 1,2 Miliar Rupiah

- Wartawan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media Targetbuser86.com – Salo, Kampar, 17 Oktober 2025 – Setelah pemilik lahan mencari informasi dan menghentikan sementara kontraktor dalam pengerjaan proyek pembangunan jembatan, akhirnya terungkap dugaan kongkalikong antara pihak kontraktor CV Bara Jaya Muda dengan Dinas PUPR Kabupaten Kampar. Dugaan kuat mengarah kepada Kepala Desa Ganting Damai dan Kepala Dusun (Kadus) Suka Maju, yang disebut-sebut telah memalsukan surat hibah pembebasan lahan milik warga demi kepentingan proyek tersebut. Kepala Desa Ganting Damai diduga memonopoli seluruh pasokan material seperti pasir dan kerikil yang dijual kepada kontraktor, sehingga menimbulkan konflik kepentingan. Fakta ini terungkap dalam mediasi yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Desa Ganting Damai antara pemerintah desa, pemilik lahan yang menjadi objek pembangunan, serta pihak-pihak terkait dalam proyek jembatan APBD 2025 Anggaran lebih kurang 1,2.Miliar Rupiah

” Mediasi tersebut digelar pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025, dihadiri oleh empat orang perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Mamak Soko Persukuan Domo, serta keluarga pemilik lahan di kedua sisi jembatan. Dalam pertemuan itu, suasana sempat memanas setelah pemilik lahan mengetahui bahwa tanah miliknya telah dihibahkan tanpa izin oleh Kadus Suka Maju yang bersekongkol dengan RT dan RW setempat. Surat hibah tersebut disahkan oleh Kepala Desa Ganting Damai yang diduga menjadi otak di balik pemalsuan dokumen pembebasan lahan tersebut. “Surat hibah itu direkayasa oleh pihak pemerintah desa sendiri tanpa sepengetahuan kami,” ungkap Kurnia, selaku Mamak Soko Persukuan Domo, kepada awak media seusai pertemuan.

” Dalam kesempatan tersebut, pemerintah desa Ganting Damai mengundang pemilik lahan dan keluarga besarnya untuk membicarakan kelanjutan proyek pembangunan jembatan. Pihak keluarga melalui Mamak Soko menyampaikan kesediaan mereka untuk mengikhlaskan sebagian tanah yang terkena proyek, dengan permintaan sederhana agar kontraktor dan Kepala Desa membantu uang sebesar Rp 5.000.000. (Lima juta Rupiah) uang tersebut, menurut Kurnia, akan disumbangkan kembali untuk pembangunan masjid yang sedang membutuhkan dana. Ia juga menjamin bahwa setelah hal itu dipenuhi, pekerjaan proyek dapat dilanjutkan tanpa halangan dari pihak keluarga pemilik lahan. Namun, permintaan yang dinilai wajar dan beritikad baik tersebut tidak disetujui oleh pihak kontraktor maupun Kepala Desa. Keduanya justru memaksakan kehendak agar tanah warga dianggap sebagai hibah tanpa pemberian kompensasi sedikit pun, padahal proyek jembatan tersebut bernilai sekitar Rp1,2 Miliar Rupiah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kurnia menilai tindakan Kepala Desa dan perangkatnya sangat tidak etis karena berusaha mengambil keuntungan pribadi dari proyek yang menggunakan tanah warga tanpa izin. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi tanggung jawab penuh Kepala Desa Ganting Damai sebagai pihak yang telah mengesahkan surat hibah palsu tersebut. Dugaan praktik kongkalikong antara oknum pejabat desa, kontraktor, serta pihak PUPR semakin menguat dengan adanya temuan bahwa Kadus, RT, dan RW ikut menjadi rekan kerja lapangan kontraktor CV Bara Jaya Muda dalam pembangunan jembatan tersebut.

” Di tempat terpisah, awak media yang mendampingi Mamak Soko pemilik lahan mendapatkan pernyataan tegas. Kurnia menyampaikan pesan kepada anak dan ponakannya bahwa apabila pemerintah desa maupun kontraktor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, maka ia akan menyerahkan seluruh urusan kepada keluarganya. “Jika saya berangkat ke Malaysia, maka semua urusan dan tanggung jawab saya serahkan kepada anak ponakan saya, Khairunan, untuk bertindak dan melaporkan dugaan pemalsuan surat hibah ini yang telah merugikan keluarga besar kami,” tutup Kurnia dengan nada kecewa.

Laporan: Tim Investigasi Media Targetbuser86.com

Berita Terkait

Cari Brondolan buah sawit warga Salo – Kab Kampar – di Pukul dan di tendang Oleh pihak Keamanan Scurity PAM PT Johan Santosa
Junaidi  Warga Desa Ganting damai – dituntut enam tahun Oleh Kejari- di Vonis  8 tahun  oleh  Pengadilan Negeri Bangkinang – kampar
Polres Kampar Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Tidak terima DPOnya Diterbitkan dalam pemberitaan Media Targetbuser86.com Pimpinan Redaksi Media Khairunan Domo di Serang Oleh dua orang pria berasal dari Desa Ganting Damai-Kec Salo
Klarifikasi Berita Ketua KONI & Dikpora Bersama Manager Kampar Junior FA Soal Surat Nomor 400.4/Dikpora-2805/2026 Soal Penggunaan Stadion Tuanku Tambusai
Satnarkoba Polres Kampar Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba dan Amankan 62.46 Gram Sabu-sabu
Polri dan Masyarakat Bersinergi, Jembatan Impian Lubuk Agung Akan Segera Terwujud!”
Event Grass track Motokros Danau Lancang Diduga Bungkam Peran Pers
Berita ini 211 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 07:06 WIB

Cari Brondolan buah sawit warga Salo – Kab Kampar – di Pukul dan di tendang Oleh pihak Keamanan Scurity PAM PT Johan Santosa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:11 WIB

Junaidi  Warga Desa Ganting damai – dituntut enam tahun Oleh Kejari- di Vonis  8 tahun  oleh  Pengadilan Negeri Bangkinang – kampar

Senin, 2 Februari 2026 - 02:55 WIB

Polres Kampar Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:43 WIB

Tidak terima DPOnya Diterbitkan dalam pemberitaan Media Targetbuser86.com Pimpinan Redaksi Media Khairunan Domo di Serang Oleh dua orang pria berasal dari Desa Ganting Damai-Kec Salo

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:03 WIB

Klarifikasi Berita Ketua KONI & Dikpora Bersama Manager Kampar Junior FA Soal Surat Nomor 400.4/Dikpora-2805/2026 Soal Penggunaan Stadion Tuanku Tambusai

Kamis, 29 Januari 2026 - 05:23 WIB

Polri dan Masyarakat Bersinergi, Jembatan Impian Lubuk Agung Akan Segera Terwujud!”

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:53 WIB

Event Grass track Motokros Danau Lancang Diduga Bungkam Peran Pers

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:39 WIB

Akhirnya RJ di tangkap Tim Lasak Satreskrim Polres Kampar Residivis Kasus Curat yang Meresahkan masyarakat di Desa Pulau Lawas dan sekitarnya

Berita Terbaru