CCYRI Memberikan Tanggapan! Fitnah Dibongkar Satu-Satu: ‘Cukup! Reputasi Kami Bukan Untuk Dipermainkan!’”

- Wartawan

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta —
PT China Construction YangTze River Indonesia (CCYRI) menyampaikan bantahan resmi terkait sejumlah pemberitaan media online yang dinilai sepihak dan tidak akurat mengenai hubungan kerja perusahaan dengan PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ). Melalui kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 November 2025, CCYRI menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar telah mengabaikan fakta kontrak dan menimbulkan kesan seolah perusahaan melakukan wanprestasi terhadap kontraktor lokal.

CCYRI menjelaskan bahwa perusahaan merupakan kontraktor utama dalam proyek Data Centre Nongsa dan menunjuk JAJ sebagai subkontraktor untuk tiga jenis pekerjaan, yaitu Concrete Sheet Piling Works dengan nilai kontrak Rp 2,412 miliar, Piling Works senilai Rp 7,062 miliar, serta Steel Sheet Piling Works dengan nilai Rp 5,565 miliar. Seluruh kontrak tersebut dibuat berdasarkan perhitungan lapangan yang bersifat tentative. Perusahaan menegaskan bahwa semua kewajiban sesuai kontrak telah dipenuhi dan tidak ada instruksi teknis yang dilanggar.

Dalam klarifikasinya, CCYRI justru memaparkan sejumlah temuan mengenai ketidaksesuaian pekerjaan yang dilakukan JAJ. Progres pekerjaan retaining wall disebut hanya mencapai 62,11 persen, dari total 351 keping yang harus dipasang hanya 218 keping yang terselesaikan. Selain itu, CCYRI menemukan berbagai ketidaksesuaian teknis seperti kesalahan titik pemasangan, kerusakan utilitas, penggunaan material tanpa izin, keterlambatan dokumen as-built, hingga pelanggaran prosedur keselamatan. Keterlambatan mobilisasi alat berat juga disebut turut mengganggu agenda konstruksi utama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

CCYRI menyatakan bahwa sejak 24 Desember 2024 hingga Oktober 2025 perusahaan telah mengirimkan berbagai surat resmi kepada JAJ, mulai dari pemberitahuan pelanggaran, instruksi perbaikan, peringatan keterlambatan, hingga pemberitahuan denda. Menurut CCYRI, berbagai peringatan tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai, sehingga kondisi pekerjaan tidak mengalami perbaikan signifikan.

Akibat rangkaian masalah tersebut, CCYRI mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 7.655.957.912. Perusahaan membantah keras tuduhan tidak melakukan pembayaran kepada JAJ, dan menegaskan bahwa justru pihaknya yang dirugikan akibat pekerjaan yang dianggap tidak memenuhi spesifikasi teknis.

CCYRI memberikan waktu 7×24 jam kepada JAJ untuk menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian persoalan. Jika tidak ada langkah konkret dari pihak JAJ, CCYRI menyatakan siap menempuh proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, CCYRI juga mengimbau agar media menjalankan fungsi jurnalistik secara berimbang dengan melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum menayangkan informasi. Perusahaan menyatakan menghormati kebebasan pers, namun menolak pemberitaan yang dianggap tidak mencerminkan fakta sebenarnya dan merugikan reputasi perusahaan.

Berita Terkait

Akhirnya RJ di tangkap Tim Lasak Satreskrim Polres Kampar Residivis Kasus Curat yang Meresahkan masyarakat di Desa Pulau Lawas dan sekitarnya
Merasa Aman dan Selalu Lolos dari Kejaran Aparat, Kepolisian DPO atas Nama ZR Bin BM Diduga Lakukan Pencurian Buah Sawit TBS Milik BUMN PT Agrinas Palma Nusantara
Merasa Aman dan Selalu Lolos dari Kejaran Aparat, DPO Berinisial ZR Diduga Terlibat Pencurian Buah Sawit TBS Milik BUMN PT Agrinas Palma Nusantara
Taruhan Nyawa Pelajar : SD Negeri 014 Desa Ganting Damai- Kabel Tegangan Tinggi di Kec- Salo-Kampar, Nyaris Roboh ke Jalan
Lagi dan Lagi, Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami!
Klarifikasi Bantah Pemberitaan Media TiraiNusantara.co.id, Galian Tanah Timbun di Desa Salo Timur: Izul Selaku Pemilik Lahan Angkat Bicara
Diduga Kebal Hukum, Bandar Narkoba Residivis Inisial B I Bebas Beroperasi Jual Narkoba Warga Desa Ganting Damai- Resah dan Takut keluarga jadi korban berikutnya
Semenjak pembiaran perdagangan gelap Narkoba di Desa Ganting Damai – kec – Salo -Membuat warga menjerit kehilangan barang berharga Di Gondol maling
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:39 WIB

Akhirnya RJ di tangkap Tim Lasak Satreskrim Polres Kampar Residivis Kasus Curat yang Meresahkan masyarakat di Desa Pulau Lawas dan sekitarnya

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:47 WIB

Merasa Aman dan Selalu Lolos dari Kejaran Aparat, Kepolisian DPO atas Nama ZR Bin BM Diduga Lakukan Pencurian Buah Sawit TBS Milik BUMN PT Agrinas Palma Nusantara

Senin, 12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Merasa Aman dan Selalu Lolos dari Kejaran Aparat, DPO Berinisial ZR Diduga Terlibat Pencurian Buah Sawit TBS Milik BUMN PT Agrinas Palma Nusantara

Minggu, 11 Januari 2026 - 05:22 WIB

Taruhan Nyawa Pelajar : SD Negeri 014 Desa Ganting Damai- Kabel Tegangan Tinggi di Kec- Salo-Kampar, Nyaris Roboh ke Jalan

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:50 WIB

Lagi dan Lagi, Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami!

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:50 WIB

Diduga Kebal Hukum, Bandar Narkoba Residivis Inisial B I Bebas Beroperasi Jual Narkoba Warga Desa Ganting Damai- Resah dan Takut keluarga jadi korban berikutnya

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:02 WIB

Semenjak pembiaran perdagangan gelap Narkoba di Desa Ganting Damai – kec – Salo -Membuat warga menjerit kehilangan barang berharga Di Gondol maling

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:13 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Hilir Gerakkan Green Satkamling, Sapa Warga di Pos Kamling, Kapolsek: ‘Jaga Keamanan & Lestarikan Alam’!”

Berita Terbaru