CCYRI Memberikan Tanggapan! Fitnah Dibongkar Satu-Satu: ‘Cukup! Reputasi Kami Bukan Untuk Dipermainkan!’”

- Wartawan

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta —
PT China Construction YangTze River Indonesia (CCYRI) menyampaikan bantahan resmi terkait sejumlah pemberitaan media online yang dinilai sepihak dan tidak akurat mengenai hubungan kerja perusahaan dengan PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ). Melalui kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 November 2025, CCYRI menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar telah mengabaikan fakta kontrak dan menimbulkan kesan seolah perusahaan melakukan wanprestasi terhadap kontraktor lokal.

CCYRI menjelaskan bahwa perusahaan merupakan kontraktor utama dalam proyek Data Centre Nongsa dan menunjuk JAJ sebagai subkontraktor untuk tiga jenis pekerjaan, yaitu Concrete Sheet Piling Works dengan nilai kontrak Rp 2,412 miliar, Piling Works senilai Rp 7,062 miliar, serta Steel Sheet Piling Works dengan nilai Rp 5,565 miliar. Seluruh kontrak tersebut dibuat berdasarkan perhitungan lapangan yang bersifat tentative. Perusahaan menegaskan bahwa semua kewajiban sesuai kontrak telah dipenuhi dan tidak ada instruksi teknis yang dilanggar.

Dalam klarifikasinya, CCYRI justru memaparkan sejumlah temuan mengenai ketidaksesuaian pekerjaan yang dilakukan JAJ. Progres pekerjaan retaining wall disebut hanya mencapai 62,11 persen, dari total 351 keping yang harus dipasang hanya 218 keping yang terselesaikan. Selain itu, CCYRI menemukan berbagai ketidaksesuaian teknis seperti kesalahan titik pemasangan, kerusakan utilitas, penggunaan material tanpa izin, keterlambatan dokumen as-built, hingga pelanggaran prosedur keselamatan. Keterlambatan mobilisasi alat berat juga disebut turut mengganggu agenda konstruksi utama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

CCYRI menyatakan bahwa sejak 24 Desember 2024 hingga Oktober 2025 perusahaan telah mengirimkan berbagai surat resmi kepada JAJ, mulai dari pemberitahuan pelanggaran, instruksi perbaikan, peringatan keterlambatan, hingga pemberitahuan denda. Menurut CCYRI, berbagai peringatan tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai, sehingga kondisi pekerjaan tidak mengalami perbaikan signifikan.

Akibat rangkaian masalah tersebut, CCYRI mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 7.655.957.912. Perusahaan membantah keras tuduhan tidak melakukan pembayaran kepada JAJ, dan menegaskan bahwa justru pihaknya yang dirugikan akibat pekerjaan yang dianggap tidak memenuhi spesifikasi teknis.

CCYRI memberikan waktu 7×24 jam kepada JAJ untuk menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian persoalan. Jika tidak ada langkah konkret dari pihak JAJ, CCYRI menyatakan siap menempuh proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, CCYRI juga mengimbau agar media menjalankan fungsi jurnalistik secara berimbang dengan melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum menayangkan informasi. Perusahaan menyatakan menghormati kebebasan pers, namun menolak pemberitaan yang dianggap tidak mencerminkan fakta sebenarnya dan merugikan reputasi perusahaan.

Berita Terkait

Warga Kampung baru Langgam – Desa Pulau Jambu-Kuok Tipu Warga Desa Ganting Damai-Salo untuk Kredit Sepeda Motor, DP Satu Juta Rupiah Hanya Kedok Penipuan
Ditangkap Polsek Siak Hulu, Warga Desa Kampung Pinang Pasrah Saat Dimanakan!
Polsek Tapung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Dua TKP Berbeda
Maraknya Peredaran Narkoba di Desa Ganting Damai Tidak Tersentuh hukum Dijual Secara Online dengan Sistem Transfer Uang Terlebih Dahulu, Bandar Mengirim Foto Lokasi Penjemputan Narkoba
Penipuan yang Berkedok Mengunakan atas nama Publik Figur Pejabat Negara Kang Dedi Mulyadi KDM Gubernur Jawa Barat
Surat izin perusahan PT.Setelit Angkasa Mandiri Berkedudukan di Kampar provinsi Riau
Residivis Narkoba Kembali Berulah, Pelaku Ditangkap Polsek Kampar 6,67 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan.!!”
Oknum Mengaku Wartawan Diduga Ikut Judi Sabung Ayam
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:32 WIB

CCYRI Memberikan Tanggapan! Fitnah Dibongkar Satu-Satu: ‘Cukup! Reputasi Kami Bukan Untuk Dipermainkan!’”

Rabu, 12 November 2025 - 14:08 WIB

Warga Kampung baru Langgam – Desa Pulau Jambu-Kuok Tipu Warga Desa Ganting Damai-Salo untuk Kredit Sepeda Motor, DP Satu Juta Rupiah Hanya Kedok Penipuan

Selasa, 11 November 2025 - 11:18 WIB

Ditangkap Polsek Siak Hulu, Warga Desa Kampung Pinang Pasrah Saat Dimanakan!

Sabtu, 8 November 2025 - 15:50 WIB

Polsek Tapung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Dua TKP Berbeda

Sabtu, 8 November 2025 - 09:06 WIB

Maraknya Peredaran Narkoba di Desa Ganting Damai Tidak Tersentuh hukum Dijual Secara Online dengan Sistem Transfer Uang Terlebih Dahulu, Bandar Mengirim Foto Lokasi Penjemputan Narkoba

Rabu, 5 November 2025 - 11:05 WIB

Surat izin perusahan PT.Setelit Angkasa Mandiri Berkedudukan di Kampar provinsi Riau

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Residivis Narkoba Kembali Berulah, Pelaku Ditangkap Polsek Kampar 6,67 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan.!!”

Senin, 3 November 2025 - 17:32 WIB

Oknum Mengaku Wartawan Diduga Ikut Judi Sabung Ayam

Berita Terbaru