BPD Diduga Main Proyek Gelap Bersama PT ATS, Kades Jaka Angkat Bicara Setelah Namanya Viral.!!” Sebut Penandatangan koperasi dipaksa BPD.!!”

- Wartawan

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media, Targetbuser86.com-Tapung Hulu, 17 Oktober 2025-Desa Kusau Makmur kembali menjadi sorotan publik. Viral nya pemberitaan terkait Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT. Arindo Tri Sejahtera (ATS) dengan Koperasi Produsen “Indah Damai Sejahtera” kini mulai terkuak aroma busuknya.
Pasalnya, perjanjian tersebut patut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lebih parah lagi, PJ Kepala Desa Kusau Makmur, Jaka, akhirnya angkat bicara setelah namanya viral di berbagai media lokal dan nasional. Dalam pesan yang beredar di grup WhatsApp Sekolah Sepak Bola (SSB) Kusau Makmur, Jaka mengungkapkan fakta mengejutkan.
Ia menulis bahwa penandatanganan koperasi tersebut dilakukan atas desakan Ketua BPD, bahkan menyebut dirinya “dipaksa” untuk menandatangani perjanjian itu.

“Saya sudah koordinasi sama Ketua BPD… kemarin Ketua BPD lah bertanggung jawab, saya dipaksa menandatangani koperasi tersebut. Katanya kalau mau dicabut, kita cabut perjanjian kerja nya,” tulis Jaka dalam pesan WhatsApp yang tersebar luas pada Jumat (17/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kolusi dan kepentingan pribadi yang melibatkan oknum Ketua BPD bersama pihak perusahaan PT ATS.
Sementara itu, Camat Tapung Hulu, Nuryadi, SE, menegaskan bahwa dirinya tidak berkenan menandatangani dokumen kerja sama tersebut karena dinilai menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

“Yang namanya bentuk kerja sama PT dengan Koperasi tentu harus melalui rapat resmi, ada notulen, pembentukan koperasi yang sah, dan tokoh masyarakat yang hadir. Kalau itu tidak ada, berarti cacat hukum,” tegas Nuryadi, SE.
Aroma Lama Terkuak Kembali

Masyarakat juga masih mengingat bahwa Ketua BPD Kusau Makmur ini pernah viral beberapa tahun lalu lantaran tertangkap kamera wartawan bermain judi Gelper.
Kini, dengan munculnya dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus perjanjian kerja sama ilegal, publik menilai figur tersebut tidak lagi pantas memegang amanah sebagai Ketua BPD.

Konsekuensi Hukum
Jika benar terbukti bahwa Ketua BPD menggunakan jabatannya untuk memaksa atau mempengaruhi pejabat pemerintah desa dalam penandatanganan kerja sama yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, maka ia berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  1. Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 — Penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian masyarakat. Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau pidana 1 hingga 20 tahun, dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
  2. Pasal 421 KUHP — Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Ancaman hukuman: penjara hingga 4 tahun.
  3. Pasal 55 KUHP — Keterlibatan dua pihak (penyertaan) dalam tindak pidana. Jika terbukti, baik PJ Kades maupun Ketua BPD dapat dijerat bersama-sama sebagai pelaku.

Desakan Publik

Masyarakat Kusau Makmur kini menuntut Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memproses kekisruhan ini secara transparan.
Warga berharap agar oknum Ketua BPD yang diduga terlibat permainan proyek dan pemaksaan wewenang segera dicopot dan diproses hukum, agar Desa Kusau Makmur kembali bersih dari kepentingan pribadi yang mencederai kepercayaan publik.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparatur desa bahwa jabatan bukan untuk memperkaya diri, melainkan mengabdi pada rakyat. Jika benar ada permainan di balik meja antara oknum BPD dan PT ATS, maka publik menanti langkah tegas Bupati Kampar dan APH dalam menegakkan supremasi hukum di Tapung Hulu.

L/p : Khairunan Domo

Berita Terkait

Warga Kampung baru Langgam – Desa Pulau Jambu-Kuok Tipu Warga Desa Ganting Damai-Salo untuk Kredit Sepeda Motor, DP Satu Juta Rupiah Hanya Kedok Penipuan
Ditangkap Polsek Siak Hulu, Warga Desa Kampung Pinang Pasrah Saat Dimanakan!
Polsek Tapung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Dua TKP Berbeda
Maraknya Peredaran Narkoba di Desa Ganting Damai Dijual Secara Online dengan Sistem Transfer Uang Terlebih Dahulu, Bandar Mengirim Foto Lokasi Penjemputan Narkoba
Penipuan yang Berkedok Mengunakan atas nama Publik Figur Pejabat Negara Kang Dedi Mulyadi KDM Gubernur Jawa Barat
Surat izin perusahan PT.Setelit Angkasa Mandiri Berkedudukan di Kampar provinsi Riau
Residivis Narkoba Kembali Berulah, Pelaku Ditangkap Polsek Kampar 6,67 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan.!!”
Oknum Mengaku Wartawan Diduga Ikut Judi Sabung Ayam
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 14:08 WIB

Warga Kampung baru Langgam – Desa Pulau Jambu-Kuok Tipu Warga Desa Ganting Damai-Salo untuk Kredit Sepeda Motor, DP Satu Juta Rupiah Hanya Kedok Penipuan

Selasa, 11 November 2025 - 11:18 WIB

Ditangkap Polsek Siak Hulu, Warga Desa Kampung Pinang Pasrah Saat Dimanakan!

Sabtu, 8 November 2025 - 15:50 WIB

Polsek Tapung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Dua TKP Berbeda

Sabtu, 8 November 2025 - 09:06 WIB

Maraknya Peredaran Narkoba di Desa Ganting Damai Dijual Secara Online dengan Sistem Transfer Uang Terlebih Dahulu, Bandar Mengirim Foto Lokasi Penjemputan Narkoba

Jumat, 7 November 2025 - 05:44 WIB

Penipuan yang Berkedok Mengunakan atas nama Publik Figur Pejabat Negara Kang Dedi Mulyadi KDM Gubernur Jawa Barat

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Residivis Narkoba Kembali Berulah, Pelaku Ditangkap Polsek Kampar 6,67 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan.!!”

Senin, 3 November 2025 - 17:32 WIB

Oknum Mengaku Wartawan Diduga Ikut Judi Sabung Ayam

Minggu, 2 November 2025 - 19:06 WIB

Pemuda Desa Ganting Damai ingin pilih ketua pemuda Desa yang betul-betul mendukung kegiatan Pemuda setiap tahunnya

Berita Terbaru