Media”Targetbuser86.com-Kampar-Kamis,22 Feb 2026 Tim Gasak Resmob polres Kampar berhasil – Tangkap dan ungkap Pelaku pembunuhan terhadap korban *Andrean Syahputra* yang bekerja sebagai keamanan Sucrity PT Hasrat Tata Jaya- Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Setelah mendapatkan Laporan dari warga setempat bahwa Dpo telah kembali ke Kampar dan tempat persembunyian pelaku dirumah temannya di Tanjung Alai Xll koto Kampar-tampa buang waktu Tim Gasak langsung berangkat menuju XIl koto Kampar
Tim Gasak Resmob polres Kampar sebelum berangkat adakan Brifing terlebih dahulu dan Langsung bergerak cepat berangkat menuju XIl koto Kampar dipimpin Oleh Katim Buser Bripka George Rudy di lapangan dan Melakukan penangkapan terhadap Pelaku inisial *RS Pelaku Pembunuhan Andrian Syaputra Warga Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang pada tanggal 4 /11/ 2025* Pelaku inisial RS sekaligus merupakan Dpo Korban bekerja jadi Sucrity PT Hasrat Tata Jaya – Pasir Sialang Kecamatan Bangkinanng
Setelah diketahui Pelaku kembali ke Kampar Tim Gasak Resmob polres Kampar- Langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku di tempat persembunyian di rumah temannya di Tanjung Alai Xll koto Kampar,- terang Kasat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan pembunuhan pelaku sempat melarikan diri ke Belilas-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Selama lebih kurang Lima/enam bulan dan pelaku kembali Ke kampar bertepatan di Tanjung Alai Xll koto Kampar menurut keterangan ucapan pelaku di video penangkapannya
Kapolres, kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S.”-Benar’ Pelaku inisial RS berhasil kita tangkap dan sudah kita Amankan di mapolres Kampar untuk diusut lebih lanjut tentang Motip Pelaku RS melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala STK, SIK- Kita tidak akan pernah memberi cela kepada pelaku kejahatan pembunuhan sekaligus merupakan ( DPO ) Daftar Pencarian orang
Tim Gasak Resmob polres Kampar akan Selalu hadir memberikan pelayanan- keamanan & kenyamanan untuk warga masyarakat kabupaten Kampar,- Ungkap Katim Buser Bripka George Rudy dilapangan
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala STK, SIK. Kami Akan Lidik dalami terlebih dahulu tentang motip pelaku pembunuhan terhadap korban Andrean Syahputra yang dilakukan oleh inisial RS pelaku pembunuhan Karyawan Sucrity PT Hasrat Tata Jaya Pasir Sialang kecamatan Bangkinang motip Sementara Pelaku Ketahuan mencuri Kabel Kata Kasat
Korban selaku Karyawan Keamanan Sucrity PT Hasrat Tata Jaya – Korban Warga Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang
Tim Gasak Resmob polres kampar- bekerja profesional dan akan kami Lidik dalami tentang kasus pembunuhan tersebut Apakah direncanakan atau spontan yang dilakukan RS terhadap korbannya Terang Kasat Reskrim
Pelaku Kita SANGKAKAN:- dengan Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat 3 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Dan Atau 468 Dan Atau 458 Undang-Undang No1 tahun 2023 Tentang Pembunuhan yang menghilangkan nyawa Seseorang, Tutup AKP Gian Wiatma Joni Mandala STK, SIK.
L/p : Khairunan Domo














