Media, Targetbuser86.com – Salo, Kampar, 24 Oktober 2025 — Seorang warga Dusun Sepakat, yang merupakan suami dari mantan Ketua RW 07, mengungkapkan dugaan bahwa Kepala Desa Ganting Damai tidak membayarkan honor bagi istrinya selama menjabat sebagai Ketua RW 07 selama hampir satu tahun. Padahal, pembayaran honor tersebut telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) Ganting Damai bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari program kerja pemerintahan desa.
Menurut keterangan Abadi, suami dari mantan Ketua RW 07 Siti Hajar, permasalahan ini bermula ketika istrinya mempertanyakan pembayaran honor kepada Kepala Desa Ganting Damai. Saat itu, Kepala Desa menjawab bahwa dana anggaran desa belum cair. Selain itu, Kepala Desa juga menyampaikan bahwa Siti Hajar dianggap telah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, Abadi menegaskan bahwa istrinya tidak pernah membuat atau menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis.
“Istri saya tidak pernah mengundurkan diri. Kami hanya pindah rumah dari Dusun Sepakat ke Dusun Suka Maju, yang masih berada dalam wilayah Desa Ganting Damai. Jadi tidak ada alasan untuk memberhentikan atau menahan haknya sebagai Ketua RW,” jelas Abadi kepada awak media. Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan perhitungan, dana Alokasi Dana Desa (ADD) biasanya cair setiap empat bulan sekali dengan total anggaran sekitar Rp1,4 miliar per tahun. Karena itu, ia mempertanyakan alasan keterlambatan pembayaran honor tersebut. “Sudah hampir satu tahun sejak istri saya menjabat, tetapi honor belum juga dibayarkan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemui di tempat berbeda, Zulmasadi, selaku Kepala Dusun Sepakat, mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai pembayaran honor Ketua RW. “Kalau soal honor atau gaji, saya kurang tahu. Coba tanyakan langsung ke bendahara desa,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Hendra, Bendahara Desa Ganting Damai, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi oleh awak media, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada masa bendahara sebelumnya. “Itu semasa Bendahara lama, Ibu Numay, sebelum saya menjabat. Silakan konfirmasi langsung ke Kepala Desa,” tulisnya dalam pesan balasan.
Setelah kabar pengaduan Abadi mengenai honor istrinya tersiar, Kepala Desa Ganting Damai disebut baru mulai mencari dan menghubungi Abadi. Menurut keterangan Abadi, Kepala Desa kemudian memintanya datang ke rumah pribadi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Baru setelah saya mengadu dan wartawan melakukan konfirmasi ke bendahara, Kepala Desa menghubungi saya dan meminta datang ke rumahnya. Setelah itu, barulah Kepala Desa bersedia membayarkan honor istri saya dan Kades minta waktu selama dua Minggu kedepan kades beralasan dan gaji istri saya selama ini uangnya diSilvakan ini hanya alasan kades agar bisa memutarkan fakta namun saat ini pembayarannya masi tertunda,” ujar Abadi.
Ia menambahkan bahwa honor untuk jabatan Ketua RW sebelumnya sebesar Rp250.000 per bulan, dan kini naik menjadi Rp300.000 per bulan. Meski jumlahnya tidak besar, menurut Abadi, pembayaran tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap kinerja dan tanggung jawab yang telah dijalankan oleh istrinya selama menjabat sebagai Ketua RW 07.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan administrasi di Pemerintah Desa Ganting Damai. Warga berharap ke depan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran honor aparat desa dan agar proses keuangan dilakukan secara transparan, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan: Khairunan Domo




















