Media Targetbuser86.com – Salo, Kampar, 17 Oktober 2025 – Setelah pemilik lahan mencari informasi dan menghentikan sementara kontraktor dalam pengerjaan proyek pembangunan jembatan, akhirnya terungkap dugaan kongkalikong antara pihak kontraktor CV Bara Jaya Muda dengan Dinas PUPR Kabupaten Kampar. Dugaan kuat mengarah kepada Kepala Desa Ganting Damai dan Kepala Dusun (Kadus) Suka Maju, yang disebut-sebut telah memalsukan surat hibah pembebasan lahan milik warga demi kepentingan proyek tersebut. Kepala Desa Ganting Damai diduga memonopoli seluruh pasokan material seperti pasir dan kerikil yang dijual kepada kontraktor, sehingga menimbulkan konflik kepentingan. Fakta ini terungkap dalam mediasi yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Desa Ganting Damai antara pemerintah desa, pemilik lahan yang menjadi objek pembangunan, serta pihak-pihak terkait dalam proyek jembatan APBD 2025 Anggaran lebih kurang 1,2.Miliar Rupiah
” Mediasi tersebut digelar pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025, dihadiri oleh empat orang perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Mamak Soko Persukuan Domo, serta keluarga pemilik lahan di kedua sisi jembatan. Dalam pertemuan itu, suasana sempat memanas setelah pemilik lahan mengetahui bahwa tanah miliknya telah dihibahkan tanpa izin oleh Kadus Suka Maju yang bersekongkol dengan RT dan RW setempat. Surat hibah tersebut disahkan oleh Kepala Desa Ganting Damai yang diduga menjadi otak di balik pemalsuan dokumen pembebasan lahan tersebut. “Surat hibah itu direkayasa oleh pihak pemerintah desa sendiri tanpa sepengetahuan kami,” ungkap Kurnia, selaku Mamak Soko Persukuan Domo, kepada awak media seusai pertemuan.
” Dalam kesempatan tersebut, pemerintah desa Ganting Damai mengundang pemilik lahan dan keluarga besarnya untuk membicarakan kelanjutan proyek pembangunan jembatan. Pihak keluarga melalui Mamak Soko menyampaikan kesediaan mereka untuk mengikhlaskan sebagian tanah yang terkena proyek, dengan permintaan sederhana agar kontraktor dan Kepala Desa membantu uang sebesar Rp 5.000.000. (Lima juta Rupiah) uang tersebut, menurut Kurnia, akan disumbangkan kembali untuk pembangunan masjid yang sedang membutuhkan dana. Ia juga menjamin bahwa setelah hal itu dipenuhi, pekerjaan proyek dapat dilanjutkan tanpa halangan dari pihak keluarga pemilik lahan. Namun, permintaan yang dinilai wajar dan beritikad baik tersebut tidak disetujui oleh pihak kontraktor maupun Kepala Desa. Keduanya justru memaksakan kehendak agar tanah warga dianggap sebagai hibah tanpa pemberian kompensasi sedikit pun, padahal proyek jembatan tersebut bernilai sekitar Rp1,2 Miliar Rupiah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kurnia menilai tindakan Kepala Desa dan perangkatnya sangat tidak etis karena berusaha mengambil keuntungan pribadi dari proyek yang menggunakan tanah warga tanpa izin. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi tanggung jawab penuh Kepala Desa Ganting Damai sebagai pihak yang telah mengesahkan surat hibah palsu tersebut. Dugaan praktik kongkalikong antara oknum pejabat desa, kontraktor, serta pihak PUPR semakin menguat dengan adanya temuan bahwa Kadus, RT, dan RW ikut menjadi rekan kerja lapangan kontraktor CV Bara Jaya Muda dalam pembangunan jembatan tersebut.
” Di tempat terpisah, awak media yang mendampingi Mamak Soko pemilik lahan mendapatkan pernyataan tegas. Kurnia menyampaikan pesan kepada anak dan ponakannya bahwa apabila pemerintah desa maupun kontraktor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, maka ia akan menyerahkan seluruh urusan kepada keluarganya. “Jika saya berangkat ke Malaysia, maka semua urusan dan tanggung jawab saya serahkan kepada anak ponakan saya, Khairunan, untuk bertindak dan melaporkan dugaan pemalsuan surat hibah ini yang telah merugikan keluarga besar kami,” tutup Kurnia dengan nada kecewa.
Laporan: Tim Investigasi Media Targetbuser86.com




















